Bawaslu Tomohon Pasang Banner Terkait Sanksi Netralitas ASN

bawaslu, tomohon, banner
Bawaslu memasang banner di salah satu kantor di Pemkot Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon mulai menyebar banner terkait larangan dan sanksi netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Koordinator Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tomohon Steffen Linu SS MAP mengatakan, banner dipasang di lima kantor kecamatan, 22 kantor kelurahan dan kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tomohon.

“Hal ini sebagai tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu Kota Tomohon dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon beberapa waktu lalu,” jelas Linu.

Soal dua kasus netralitas yang tengah ditangani Bawaslu Tomohon, Linu menegaskan sementara dilakukan kajian apakah masuk kategori pelanggaran atau tidak.

“Apabila terbukti akan segera kami kirim rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dokumen yang nantinya dikirim berupa surat penerusan, kajian hukum, berita acara klarifikasi dan sumpah serta bukti-bukti dalam bentuk scan pdf,” jelas dia.

Jika terbukti kata dia, akan ada sanksi yang diberikan berupa hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Namun menurutnya, pihaknya belum akan berkomentar lebih karena kasusnya masih dalam pendalaman. (ark)