Bawaslu RI: Masa Tenang, Posko Pemenangan Paslon Harus Ditertibkan

Bawaslu, Tomohon
Ketua Bawaslu Tomohon bersama Komisioner Bawaslu RI

TOMOHON, (manadotoday.cvo.id)–Anggota Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Bawaslu Tomohon, pada Rabu (25/11) 2020.

Pada kesempatan itu, Bagja mengatakan, di saat masa tenang nanti, posko pemenangan paslon harus ditertibkan. Kecuali posko utama masih diperbolehkan supervisor pesta demokrasi. Lebih lagi, jika letak posko dekat dengan TPS. Pemilih bisa terpengaruh secara psikologis.

“Sebaiknya dibongkar saja lah, sesuai dengan PKPU kan jelas. Masa tenang itu, tak ada lagi atribut partai, APK dan simbol-simbol yang merujuk ke salah satu paslon. Tidak ada lagi posko-posko,” tegasnya.

Ia mengimbau seluruh Pasangan Valon (Paslon) yang bertarung di Pilkada Serentak Tahun 2020 agar mengedepankan penerapan protokol kesehatan (Prokes), di tengah tahapan kampanye, yang saat ini masih di masa pandemi Covid-19.

Disebutkannya, eskalasi pelanggaran prokes meningkat tajam, di masa kampanye saat ini. “Terjadi peningkatan signifikan pelanggaran Prokes, pelaksanaan kampanye yang dilakukan rata-rata paslon di berbagai daerah. Tomohon juga pasti didalamnya. Alasannya saat kampanye, hanya silaturahmi saja seperti pelantikan relawan dan paling santer itu, peresmian posko pemenangan. Padahal STTP-nya kadang juga tidak ada. Saya harap ini diperhatikan seluruh Paslon,” tukasnya.(ark)