Aparatur Tomohon Diberi Pemahaman tentang Kepastian Hukum dan Jaminan Atas Hak Tanah

Kepastian Hukum, Hak Tanah,Aparatur Tomohon
Aparatur Tomohon Diberi Pemahaman tentang Kepastian Hukum dan Jaminan Atas Hak Tanah

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Bekerja sama dengan Bagian Hukum Setdakot Tomohon, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Selasa (10/5/2016) menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Terpadu Tentang Pertanahan bagi Aparatur Pemerintah dan Masyarakat Provinsi Sulawesi Utara bertempat di Aula Lantai 3 Kantor Wali Kota Tomohon.

Menbacakan sambutan Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak, Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan (SAS) mengatakan, penyuluhan ini sangat penting dan strategis dalam rangka memberikan pemahaman kepada aparatur tentang kepastian hukum dan jaminan atas bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat.

‘’Penyuluhan ini sangat membantu aparatur dalam memahami proses hukum kasus pertanahan yang timbul akibat batas tanah serta hak terhadap tanah kepemilikan sehingga dapat diselesaikan dengan baik. Di samping itu masyarakat dapat memperoleh informasi yang luas serta bisa berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai permasalahan tanah,’’ kata SAS.

BACA JUGA:

Perlebar Jalan, Pemkot Tomohon Bentuk Tim

Pemkab Mitra Lepas 235 Mahasiswa KKN IAIN Manado

Wabup Mitra Evaluasi Pelaporan Keuangan dan Aset SKPD Tahun 2015

Menkumham akan Hadiri SMSI GMIM 2016

SBAN Liow Tolak RUU Hukum Kebiri

Joutje Regoh Tutup Usia, Bupati JWS Berdukacita

Penyuluhan ini lanjutnya, sangat penting untuk menunjang atau mendukung tugas sehari-hari. Sebagai aparat harus diberikan pencerahan sehingga bila terjadi permasalahan di wilayah dapat diselesaikan dengan baik. Karena permasalahan tanah merupakan hal yang kompleks.

‘’Banyak persoalan hukum yang membutuhkan kehati-hatian. Untuk itu masing-masing unit dapat bersinergi satu dengan yang lain. Tidak dapat berjalan sendiri-sendiri,’’ tukasnya.

Kepastian Hukum, Hak Tanah,Aparatur Tomohon
Aparatur Tomohon Diberi Pemahaman tentang Kepastian Hukum dan Jaminan Atas Hak Tanah

Adapun berbagai materi yang diberikan dalam Penyuluhan Hukum Terpadu Tentang Pertanahan ini adalah Legalitas Kepemilikan Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah, Penegakan Hukum di Bidang Pertanahan, Landasan Hukum dan Pengertian Pertanahan serta Fasilitas Bantuan Hukum.

Kegiatan ini turut dihadiri Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik Provinsi Sulawesi Utara Drs Star Wowor MSi mewakili gubernur, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Glady Kawatu SH MSi, Kepala Bagian Administrasi Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Jureyke Pitoy SH MSi, Kepala Bagian Jaringan Dokumentasi Hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Rike Mononimbar SH MSi.

Sementara narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara M Ilham SH MH, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon Lexi Karamoy SH. Kegiatan dihadiri juga para Para camat dan lurah se- Kota Tomohon. (ark)