TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Kasus penganiayaan kembvali terjadi di Wilayah Kepolisian Polres Tomohon. Sabtu (27/2/2021), Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik mengamankan MP alias Mario (34) warga Kelurahan Walian Satu Lingkungan III Tomohon Selatan karena membuat keributan dan menganiaya EP alias Edy (55) yang tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
Informasi yang dihimpun manadotoday.co.id, Mario yang sudah dipengaruhi minuman keras berteriak-teriak membuat keributan. Bukan hanya itu, Mario juga menganiaya Edy, ayah kandungnya.
‘’Begitu mendapat laporan, kami langsung meluncur ke tempat kejadian perkara dan mendapati Mario sementara membuat keributan di dalam rumah. Kami langsung mengamankan dan menggelandangnya ke Mapolsek Tomohon Selatan,’’ jelas Katim URC Totosik Aipda Yanny Watung. (ark)