TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tomohon untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilaksanakan tahun 2020 mendatang.
Untuk itu, Sabtu (26/10/2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon telah menetapkan jumlah minimum dukungan bagi calon perseorangan dalam Rapat Pleno Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan yakni 7.097.
Jumlah tersebut berdasarkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir atau Pemilu 2019.
Rapat Pleno yang dilaksanakan di Kantor KPU Tomohon dihadiri
lengkap 5 komisioner yakni Ketua Drs Harryanto Lasut MAP, Robby Golioth ST, Stenky Kowaas SP, Jakobus Wowor SH serta Albertin V Pijoh SE.
”Ya, kami telah menghitung syarat dukungan minimun bagi mereka yang berkeinginan mencalonkan diri dari jalur perseorangan. Setelah dihitung sebanyak sepuluh persen berdasarkan DPT Pemilu terakhir, didapatlah angka 7.097 yang dibulatkan ke atas dari 7.096,9,” jelas Lasut diamini empat komisioner lainnya. (ark)