19-23 Februari Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan

Komisioner KPU Tomohon Stenly J Kowaas SP, Albertin Vierna Pijoh SE dan Robby Golioth ST
Komisioner KPU Tomohon Stenly J Kowaas SP, Albertin Vierna Pijoh SE dan Robby Golioth ST

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Penyerahan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan yang akan maju di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, diberi kesempatan selang waktu 19-23 Februari 2020.

Hal itu diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon Divisi Sosialisasi dan SDM Stenly J Kowaas SP kepada wartawan Rabu (22/1/2020).

Menurutnya, bagi bakal pasangan calon perseorangan yang akan menyerahkan syarat dukungan, sudah harus dimasukkan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Sementara Divisi Teknis KPU Tomohon Robby Golioth ST menjelaskan, aturan untuk bakal calon perseorangan saat ini berbeda dengan yang waktu lalu karena saat menyerahkan syarat dukungan, harus dimasukkan dalan Silon.

”Jika tidak dimasukkan di Silon akan kami kembalikan. Nah, jika waktunya tidak memungkinkan lagi untuk dimasukkan di Silon karena habis waktu sesuai jadwal, dengan sangat menyesal tidak akan diterima,” jelas Golioth.

Untuk verifikasi dukungan juga lanjut Golioth, kalau waktu lalu hanya verifikasi administrasi dan sampel, untuk Pilwako 2020 sampel diganti dengan verifikasi faktual.

”Jadi, kami akan turun langsung kepada semua yang memberikan dukungan,” tukas Golioth diamini komisioner lainnya Stenly J Kowaas SP dan Albertin Vierna Pijoh SE. (ark)