AIRMADIDI, (manadotoday.co.id) – Lambatnya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di kubu Partai NasDem Minahasa Utara (Minut) dari Shintia Rumumpe ke Efendi Moha berdasarkan surat Usulan PAW dari DPP NasDem bernomor: 012-SE/DPP-NasDem/II/2021, disayangkan kader dari partai pimpinan Surya Paloh tersebut.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Minut Meydi Kumaseh menyebut, lambatnya proses PAW ini sendiri merugikan fraksi karena kehilangan satu suara dalam setiap pengambilan keputusan.
“Tapi paling dirugikan masyarakat. Kasihan masyarakat dapil I Kalawat-Airmadidi, aspirasi mereka, keluhan mereka tidak dapat diserap. Jadi harapan kami dari fraksi proses PAW ini dipercepat,”kata Kumaseh, Rabu (9/6/2021).
Meski begitu, dia juga mengakui jika PAW ini bukanlah kewenangan fraksi melainkan ranah DPP, namun kata dia, sudah ada SK ditandatangani Ketua Umum Partai NasDem di mana yang menggantikan Shintia Rumumpe adalah Efendi Moha.
“Tapi saya juga tidak tahu prosesnya seperti apa. Intinya harapan fraksi secepatnya (PAW) dilaksanakan, mau siapa dia. Tapi kalau secara hasil atau hukum KPU itu Efendi Moha, tapi pimpinan di atas yang atur itu,”tuturnya.
Lanjutnya mengatakan, Fraksi NasDem DPRD Minut sendiri belum menyurat ke DPW maupun DPP terkait PAW karena sudah ada SK yang turun.
“Kami belum menyurat karena kami lihat sudah ada SK-nya, jadi ngapain kita menyurat, seharusnya tinggal dilantik saja,”tukas Ketua Fraksi NasDem DPRD Minut Meydi Kumaseh.(ryan)