Wagub Sulut: ASN Tambah Libur Takkan Terima TKD

SULUT, (manadotoday.co.id) – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Steven Kandouw, menegaskan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov yang tambah libur atau tidak hadir dalam pelaksanaan apel kerja bersama pasca libur Idul Fitri 1437 Hijriah, takkan menerima tunjangan kinerja daerah (TKD).

Menurut Kandouw, tidak ada kata selain sanksi tegas untuk diberlakukan bagi ASN selaku aparatur negara serta pelayan masyarakat yang tidak disiplin.

“Sebab waktu libur dan cuti bersama diberikan sangat panjang. Jadi harus menyesuaikam dengan ritme kerja  yang ada, dimana tentunya telah banyak pekerjaan yang menanti untuk diselesaikan,” tegas Kandouw.

Lanjutnya, dari perspektif pembinaan ASN, sanksi seperti ini merupakan media yang sangat tepat bagi untuk memupuk nilai-nilai disiplin dan loyalitas serta senantiasa disambut dengan motivasi dan komitmen kehadiran yang tinggi.

“Sanksi ini juga berlaku bagi tenaga harian lepas (THL,red) yang tak hadir di apel perdana pasca libur, yakni tidak menerima honor,” jelasnya. (ton)