SULUT, (manadotoday.co.id) – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven O.E. Kandouw memberikan warning kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulut, untuk serega menuntaskan setiap rekomendasi setelah dikeluarkan BPK RI Perwakilan Sulut, atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Kandouw mengapresiasi perhatian BPK Sulut kepada Pemprov, dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel. Menurutnya, BPK selalu mengingatkan dan melakukan pendampingan kepada Pemprov Sulut.
“Terima kasih kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Pak Karyadi dan teman-teman yang terus mendampingi dan mengingatkan tentang action plan penyelesaian temuan dan rekomendasi BPK,” ujarnya, ketika mengikuti rapat video conference dengan BPK RI yang juga diikuti para Bupati dan Wali Kota di Manado, Jumat (19/6/2020).
Diketahui, berdasarkan aturan bahwa setelah LHP diserahkan BPK, ada waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dan tercatat hingga kini waktu penyelesaian tersisa 21 hari.
Untuk itu, Kandouw meminta seluruh Kepala SKPD di lingkup Pemprov Sulut mengoptimalkan waktu yang ada untuk menyelesaikan rekomendasi tersebut.
“Mulai hari senin depan, saya minta kepada teman-teman SKPD lingkup Pemprov Sulut untuk segera menyelesaikan temuan dari BPK. Bagi kami bersyukur diingatkan BPK, karena batas waktu penyelesaian tinggal 21 hari,” ungkap Kandouw.
Kandouw menerangkan, bahwa catatan rekomendasi dan temuan BPK menjadi parameter penilaian kinerja terhadap PD sehingga wajib dituntaskan sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Walaupun saya dan Pak Gubernur tidak bisa menggelar mutasi tapi boleh mem-Plh siapa yang tak becus melakukan kinerja. Pokoknya SKPD tak maksimal dalam kinerjanya akan nilai oleh pimpinan yakni Gubernur Olly Dondokambey,” tandas Kandouw.
“Bagi seluruh SKPD harus ada reward dan punishment. Kali ini tidak ada tawar-tawar rekomendasi sampai hari non finansial dan finansial yang baru beberapa persen harus jadi cambuk bagi kita untuk menyelesaikannya,” tukasnya. (ton)