Terima Tembusan Rekomendasi KASN, BPK Sulut Akan Telusuri SK Rolling Pejabat di Era SHS

SULUT, (manadotoday.co.id) – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) Drs. Andi K Lologau menyatakan, pihaknya juga menerima tembusan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait permintaan pembatalan rolling pejabat di Pemprov Sulut yang dilakukan mantan Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang (SHS) enam bulan kepemimpinannya berakhir.

Menurut dia, pihaknya akan menelusuri rekomendasi KASN tersebut, dan akan meminta penjelasan Pemprov Sulut. “Kami juga mendapat surat tembusan dari KASN soal rekomendasi pembatalan dan pencabutan SK (rolling pejabat,red) tersebut,” ujar Lologau.

Dijelaskan dia, Pemprov Sulut tentunya punya alasan tepat terkait rolling jabatan itu, BPK akan menelusuri jika terjadi dugaan kerugian Negara, seperti pemberian gaji bagi pejabat yang terkena rolling dalam SK tersebut.

“Tentunya harus dikenai Tuntutan Ganti Rugi (TGR,red),” lanjutnya. Dikatakan Lologau lagi, TGR itu juga katanya akan dikenakan bagi, anggota dewan yang sudah mendaftarkan diri mencalonkan sebagai kandidat Kepala Daerah, namun masih memperoleh fasilitas Negara.

“Tapi ingat, TGR itu bukan Tipikor. BPK hanya merekomendasikan, apabila akan ditindaklanjuti, itu merupakan kewenangan arapat penegak hukum,” tandasnya.

Sementara Penjabat Gubernur Sulut DR. Sumarsono MDM, sebelunya menyatakan surat rekomendasi KASN tersebut, sudah dibalas pihaknya. “Sudah kami jawab suratnya. Tapi belum ada jawaban (KASN,red) balik. Tinggal tunggu apa jawaban mereka,” jelas Sumarsono. (ton)