Sulut Terima DIPA 2017 Rp.22,79 Triliun

SULUT, (manadotoday.co.id) – Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) lewat penyelenggaraan APBN Tahun 2017 sebesar Rp.22,79 Triliun. DIPA tersebut diserahkan langsung Gubernur Olly Dondokambey kepada Instanai Vertikal, Satuan Kerja (satker) Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Sulut, di ruang Mapaluse kantor gubernur Sulut, Selasa (13/12/2016).

Gubernur Dondokambey mengatakan, DIPA Sulut Tahun 2017 berjumlah 456 DIPA, dengan rincian instansi vertikal dan satker Provinsi Kabupaten dan Kota senilai Rp. 9,05 Triliun, DIPA untuk Kantor Pusat dan Instansi Vertikal di daerah berjumlah 395 DIPA dengan nilai Rp.8,4 Triliun dan DIPA kewenangan Satker Pemda (terkait Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan urusan bersama) berjumlah 61 DIPA dengan nilai Rp. 653 Miliar.

Sedangkan untuk Alokasi Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa se-Sulut Tahun 2017 menurut Dondokambey, ditetapkan sebesar Rp.13, 74 Triliun yang terdiri atas dana bagi hasil pajak sebesar Rp.309 Milyar, dana bagi hasil SDA sebesar Rp.53,2 Miliar, dana alokasi umum sebesar Rp.8,58 Triliun, dana alokasi khusus fisik sebesar Rp.1.88 Triliun, dana alokasi khusus non fisik sebesar Rp.1,49 Triliun, dana insentif daerah (DID) sebesar Rp.262 Miliar, dan dana desa sebeaar Rp.1,16 Triliun.

Dikatakan Olly sapaan familiar Dondokambey, untuk dana insentif daerah ditargetkan agar 15 kabupaten dan kota serta Pemprov Sulut bisa meraih opini WTP, karena faktor utama penerima DID adalah telah meraih opini WTP atau WDP dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan bisa menetapkan Perda APBD tepat waktu.

“Selain itu penilaian kinerja daerah dalam penghitungan DID dilakukan melalui pendekatan tiga indikator yaitu kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, layanan dasar publik dan ekonomi serta kesejahteraan,” jelas Olly.

Ia mengharapkan, emerintah provinsi serta kabupaten dan kota agar menggunakan DIPA ini sebagai dasar untuk menainkronkan pelaksanaan anggaran, baik yang didanai dari APBN maupun APBD.

“Pastikan agar pelaksanaan kegiatan dapat dimulai sejak awal tahun anggaran, agar dapat memberikan capaian hasil yang lebih berkualitas, dan sekaligus dapat menstimulasi kegiatan ekonomi sepanjang tahun 2017 secar seimbang,” tegas Olly.

Sementara Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulut, Sulaimansyah, mengungkapkan sejumlah kendala yang biasa muncul dalam pelaksnaan anggaran diantaranya kehati-hatian berlebihan terkait selfblooking, reorganisasi beberapa kementerian/lembaga (K/L), pembebasan lahan untuk konstruksi strategis, gagal lelang, keterlambatan diterimanya juknis dari K/L, Keterlambatan SK pejabat perbendaharaan, keterlambatan DIPA diterima dan kekurangpahamam proses pelaksanaan anggaran.

Untuk itu Sulaimansyah memberikan sejumlah langkah awal yang dapat diambil antara lain prosea lelang sudah dapat dilaksanakan di bulan Desember, namun kontraknya setelah DIPA berlaku efektif, melanjutkan penyesaian infrastruktur yang tertunda dalam APBNP 2016, teliti kembali DIPA yang diterima, segera melakukan revisi apabila ada yang perlu diralat.

Pada kesempatan ini juga diserahkan penghargaan untuk kinerjan Pelaksanaan Anggaran se-Provinsi Sulut, Kategori Kantor Vertikal Kementerian dan Lembaga, Kategori SKPD Penerima Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Serta Kategori Implementasi Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Tahun 2016 tingkat Pemerintah Kabupaten/kota se-Sulut.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Pangdam XIII Merdeka Mayjen TNI Ganip Warsito, Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Wilmar Marpaung, Kepala Perwakilan BPK-RI di Prov. Sulut, para Bupati/Walikota, Rektor Unsrat, Rektor Unima, Ketua STAKN, serta pimpinan instansi vertikal di Provinsi Sulut. (ton)