SKPD Wajib Tegur Kontraktor “Kumabal”

SULUT, (manadotoday.co.id) – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkup Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) diminta supaya menegur kontraktor “kumabal” atau kontraktor yang tak mau hadir undangan Unit Layanan Pengadaan (ULP) selaku penanggungjawab pokja. Hal itu ditegaskan Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Sulut Farly Kotambunan.

“ULP segera menegur kontraktor yang bersangkutan lewat ketua pokja,” jelas Kotambunan, dalam rapat pimpinan (rapim) Pra EPPA yang diikuti Sekretaris Dinas, Badan, Kabag yang membidangi Keuangan di Biro-Biro, KTU, Kasubag Perencanaan Keuangan, dan Operator Tim EPPA SKPD, Senin (9/3/2015).

Lanjutnya, jangan lagi seperti pengalaman masa lalu, karena tahun ini tak ada alasan klasik bagi kontraktor. Pasalnya, paket lelang yang sudah ditandatangi itu dikemudian hari terjadi masalah.

“Sesuai arahan pak Wakil Gubernur (Djouhari Kansil) dengan ditandatanginya paket lelang tersebut artinya kontraktor sudah membaca terlebih dahulu,” ujarnya.

Ditambahkan Kotambunan, SKPD supaya memperhatikan penyerapan anggaran yang berasal dari paket lelang konstruksi, karena kebanyakan penyerapan anggaran itu terkendala atau tersendat pada paket lelang tersebut. (ton)