Silangen: THR Untuk ASN Pemprov Sulut Siap Disalurkan

Edwin Silangen.
Sekdaprov Sulut Edwin Silangen.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Sekdaprov Sulawesi Utara (Sulut) Edwin Silangen, menyatakan, tunjangan hari raya (THR) untuk 11.003 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulut termasuk guru, siap disalurkan.

Dijelaskan Silangen, THR dan Gaji ke-13 yang nominalnya ditambah dengan tunjangan kinerja, akan dibayarkan sebelum cuti bersama pada bulan Juni. Sedangkan pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juli.

“Pemberian gaji tambahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja para ASN dan juga kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Tambahan penghasilan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak besar bagi daya beli ASN untuk menghadapi tahun ajaran baru sekolah,” ujar Silangen.

Lanjut dia, pemberian THR, tunjangan kinerja, dan Gaji ke-13 ini sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 903/3386/SJ, tanggal 30 Mei 2018.

“Tunjangan kinerja dalam THR dan gaji ke-13 ini, Pemprov Sulut telah mengupayakan penambahan anggaran (lebih kurang) senilai Rp. 35 miliar untuk menutupi kekurangan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas tersebut dengan perincian yakni tambahan Penghasilan yang akan digabung dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (lebih kurang) senilai Rp.17 miliar, dan tambahan Penghasilan yang akan digabung dengan pemberian Gaji Ketiga Belas (lebih kurang) senilai Rp. 17 miliar,” terang Silangen.

Ia menambahkan, sebelum ditambahkannya anggaran tunjangan kinerja tersebut, Pemprov Sulut juga telah lebih dulu menyiapkan dana hingga Rp 93,4 miliar untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi 11.003 ASN Pemprov Sulut termasuk tenaga guru.

Silangen menjelaskan lagi, pembayaran THR itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Terkait proses pembayaran THR dan Gaji ke-13, Silangen menyatakan akan dilaksanakan secara Non Tunai sehingga sangat diharapkan kerjasama pihak PT. Bank SulutGo agar proses transfer ke rekening masing-masing ASN dilaksanakan tepat waktu.

Ditambahkannya, terkait THR bagi para Tenaga Harian Lepas (THL) Pemprov Sulut hingga kini masih menunggu petunjuk dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). (ton)