Senator SBANl Gelar Dengar Pendapat dengan Masyarakat di Tateli Minahasa

SEnator SBANL Dengar Pendapat dengan Masyarakat Tateli
Senator SBANL Dengar Pendapat dengan Masyarakat Kecamatan Mandolang

MANDOLANG, (manadotoday.co.id)–Anggota DPD-RI/MPR-RI Daerah pemiloihan Sulawesi Utara (Sulut) Ir Stefanus Berty Arnicotje Nicolaas Liow MAP (SBANL) 27/1/2019 menggelat Dengar Pendapat dengan masyarakat Desa Tateli Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa.

Di hadapan ratusan peserta yang terdiri dari Perangkat Desa, Tim Penggerak PKK, Tokoh Masyarakat dan Agama termasuk elemen generasi bangsa yang datang dari 10 Desa se-Kecamatan Mandolang, Senator SBANL mengatakan, menjadi tugas MPR-RI sesuai amanat UU untuk mensosialisasikan atau memasyarakatkan Empat Pilar MPR-RI yang terdiri dari Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

Masyarakat tateli antusias Dengar Pendapat dengan Senator SBANL
Masyarakat Kecamatan Mandolang antusias Dengar Pendapat dengan Senator SBANL

Saat berdiskusi, Senator SBANL menyerap berbagai pendapat, masukan dan saran dari peserta sekitar penghayatan refleksi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Sistim Ketatanegaraan Indonesia dan Pelaksanaan UUD 1945.

Senator SBANL usai Dengar Pendapat dengan masyarakat Tateli
Senator SBANL usai Dengar Pendapat dengan masyarakat Kecamatan Mandolang

Tokoh Masyarakat Minahasa Kombes Polisi (Purn) Drs John Rori SSt MK mengatakan, UUD Tahun 1945 adalah produk hukum MPR-RI yang wajib dipahami secara utuh dan menyeluruh oleh lapisan masyarakat karena merupakan hukum dasar yang mengatur penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.

‘’Marilah kita senantiasa memelihara persatuan dan kesatuan serta kerukunan dan kedamaian di tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,’’ tukas SBANL. (ark)