SULUT, (manadotoday.co.id) – Sekdaprov Sulawesi Utara (Sulut) Edwin Silangen, mengikuti Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran (TA) 2020, yang digelar di ruang rapat DPRD Sulut, Rabu (23/6/2021).
Pada kesempatan itu, Silangen selaku Ketua TAPD Sulut menjelaskan mengenai rincian-rincian SILPA APBD TA 2020.
Silangen atas nama Pemprov Sulut, menyampaikan terima kasih dan rasa bangga kepada Pimpinan serta Anggota DPRD khususnya para Anggota Banggar DPRD yang bisa melanjutkan proses Pembahasan antara Banggar dan TAPD Provinsi Sulut.
“Sehubungan pertangungjawaban APBD tahun 2020 yang sudah disampaikan oleh Bapak Gubernur Olly Dondokambey dalam bentuk buku maupun disampaikan dalam Rapat Paripurna yang lalu,” tuturnya.
“Dan bahkan kami bersyukur karena pada pembahasan pertama dinamikanya cukup lancar, dan banyak hal yang perlu kami jelaskan lagi kepada Pimpinan atau kepada Tim Anggota Banggar,” terangnya.
Silangen menyampaikan laporan sehubungan dengan pertanyaan dari Anggota Banggar dengan rincian SILPA Tahun Anggaran 2020.
“Adapun rincian anggaran SILPA terdiri dari sisa DAK non fisik, DID, dana PEN, utang barang dan jasa serta pegawai,” tukasnya.
Turut hadir dalam rapat itu, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen, Ketua dan Anggota Banggar DPRD Sulut, dan para Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Sulut. (ton)