Sebagai “Wasit” di PIlkada, KPU dan Bawaslu Harus Independen

SULUT, (manadotoday.co.id) – Menjadi “wasit” dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung Tahun 2015 ini di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, diharapkan bertindak independen atau tak memihak terhadap partai ataupun calon.

“Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu harus independen dan tak memihak parpol manapun,” ujar Wakil Gubernur Sulut DR. Djouhari Kansil MPd.

Kata dia, salah satu faktor utama sukses tidaknya penyelenggaraan Pilkada, sangat ditentukan pihak pnyelenggara Peilkada. Selain itu, yang perlu diperhatikan juga yaitu penjadwalan maupun penytiapan atau penyempurnaan atas berbagai regulasi terkait, termasuk anggaran pemilu.

“Oleh karena itu, harus ada implementasi konsep, pola, dan aktualisasi penylenggaraan pemilu yang ideal, serta benar-enar baik, efektif, efisien dan menjawab harapan kita semua,” harap Kansil.

Diketahui, Pilkada di Sulut berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulut No.2/Kpts/KPU-Prov-013/Pilgub/2015 tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernu/Wagub Tahun 2015 tanggal 17 April 2015, pendaftaran Caleg Gubernur dan Calon Wagub, tanggal 26 Juli sampai dengan 28 Juli 2015. Sedangkan pelaksanaan pemungutan suara, dilaksanakan 9 Desember 2015. (ton)