SBANL Terima Masukan Soal Perlindungan Pemberdayaan Petani dan Perindustrian

Ir Stefanus BAN Liow MAP saat Kunker di Sulawesi Utara

MANADO, (manadotoday.co.id)—Saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) yang digelar di kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Sulawesi Utara Senin (28/9/2020) pukul 11:00 -14:00 Wita, Anggota DPD-RI Stefanus BAN Liow MAP menerima masukan dari stakholder sekitar Implimentasi UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta UU Nomor 10 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Daerah Provinsi Sulut diwakili Sekretaris Ir Titov Manoi serta Kepala Bidang Sarana Prasarana Ir Barens Runtuwene dan sejumlah kepala seksi mengungkapkan permasalahan di lapangan seperti keterbatasan irigasi , ketersediaan pupuk, kelompok, kebutuhan bibit dan hal lainnya.

Sementara Kadis Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulut Edwin Kindangen SE MSi menjelaskan program dan kebijakan strategis di bidang perindustrian dan perdagangan, termasuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Bitung dan Likupang.

Dalam pemaparannya, Ir Stefanus BAN Liow MAP mengatakan, adanya Pandemi Covid-19 sangat berpengaruh pada program-program tersebut sehingga terhambat. Terutama dari segi pendanaan karena banyak difokuskan untuk penanganan Covid-19.

Meski begitu, sebagai wakil daerah, Stefa—sapaan akrabnya mengaku akan terus berupaya menjembatani aspirasi masyarakat ke pusat.

‘’Tentunya apa yang menjadi permasalahan di daerah, akan kami teruskan ke pusat untuk ditindaklanjuti,’’ ujar Stefa.

Manoi dan Kindangen juga memberikan apresiasi sekaligus terus mendorong upaya-upaya Stefa sesuai tugas dan kewenangannya dalam memperjuangkan kepentingan daerah di pusat.

Kunker itu sendiri selain dihadiri jajaran Pemerintah provinsi Sulawesi Utara, juga dihadiri kalangan akademisi dan organisasi profesi. (ark)