SBANL-Ajbar Sosialisasi Empat Pilar MPR-RI di Minahasa Utara

SBANL dan Ajbar Sosialisasi Empat Pilar MPR-RI di Minahasa Utara
SBANL dan Ajbar Sosialisasi Empat Pilar MPR-RI di Minahasa Utara

MINUT, (manadotoday.co.id)—Sosialisasi Empat Pilatr MPR-RI terus dilakukan Badan Sosialisasi MPR-RI. Kali ini di Minahasa Utara, yang dilakukan oleh Ir Stefanus BAN Liow MAP (Sulawesi Utara) dan Ajbar (Sulawesi Barat).

Sosialisasi yang dilaksanakan kerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara digelar di Sanggar Kegiatan Belajar Airmadidi Senin (20/7/2020).

‘’Setiap kali melaksanakan kegiatan seperti ini, kami mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19 yakni memakai masker, hand sanitezer dan jaga jarak bahkan berada di luar ruangan,’’ ujar SBANL, sapaan Stefanus Liow.

Kegiatan itu sendiri menghadirkan kepala sekolah dan pengawas sekolah di Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara dibuka Bupati Minahasa Utara diwakili Asisten II Allan Mingkid didampingi Kadis Pendidikan Olfie Kalengkongan SPd MM.

Dalam pemaparan dan diskusi yang berlangsung komunikatif, Liow dan Ajbar menegaskan bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia bersifat final dan mengikat bagi seluruh penyelenggara negara dan seluruh WNI.

Penyerahan cendera mata usai kegiatan sosialisasi
Penyerahan cendera mata usai kegiatan sosialisasi

“Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara harus menjadi landasan pokok dan fundamental bagi penyelenggaraan negara  Indonesia,’’ tandas SBANL.

Sementara dalam pemaparannya, Ajbar mengatakan NKRI yang merupakan bentuk negara yang dipilih oleh Bangsa Indonesia yang lahir dari pengorbanan jiwa dan raga para pejuang bangsa sebagai komitmen bersama  mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam diskusi setidaknya ada 9 peserta menyampaikan pernyataan, pertanyaan, usul dan saran yang kesemuanya direspon kedua narasumber SBANL dan Ajbar secara bergantian yakni seputar polemik RUU HIP, paham radikalisme, sistem presidentil, desentralisasi, pentingnya haluan negara dan memasukkan kembali mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dalam kurikulum bahkan hak-hak guru, kepsek dan pengawas. (ark)