Rencana Revisi RTRW Tahun 2014-2034, Pemkab Minahasa Diminta Perhatikan 6 Poin Ini

Sekdaprov Sulawesi Utara, Edwin Silangen, TKPRD, Rekomendasi Gubernur Sulut, Perda Kabupaten Minahasa, RTRW, RTRW Kabupaten Minahasa,
Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, ketika membuka rapat koordinasi TKPRD Provinsi Sulut dalam rangka Pemberian Rekomendasi Gubernur Sulut atas Revisi Perda Kabupaten Minahasa No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Tahun 2014-2034.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Sekdaprov Sulawesi Utara (Sulut) Edwin Silangen, membuka rapat koordinasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Sulut dalam rangka Pemberian Rekomendasi Gubernur Sulut atas Revisi Perda Kabupaten Minahasa No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Tahun 2014-2034, yang dilaksanakan di Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur, Senin (15/3/2021).

Silangen pada kesempatan itu menyatakan optimis revisi rencana tata ruang Minahasa dapat berjalan lancar dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Revisi tata ruang Kabupaten Minahasa dari sisi regulasi, sudah layak dilaksanakan. Tetapi dari administrasi dan teknis masih perlu menyempurnakannya serta menambah beberapa hal penting sesuai dengan arahan regulasi. Seperti hari ini kita melakukan rapat koordinasi bersama dalam rangka memenuhi persyaratan antara lain, pemberian rekomendasi Gubernur,” ujarnya.

Silangen menerangkan, rencana tata ruang Minahasa terjadi revisi tentu tidak lain karena terjadi perubahan lingkungan kemudian pemanfaatan lahan, kepentingan investasi yang ada di daerah dan terjadi perubahan kebijakan baik yang berskala nasional, provinsi dan juga kabupaten/kota sendiri. Apalagi, prosesnya yang sudah berlangsung kurang lebih hampir 3 tahun sejak 2018.

Silangen berharap, TKPRD Provinsi dan semua pihak di Minahasa yang mempunyai kepentingan terhadap rencana ini bisa bersinergi dengan perubahan revisi tata ruang ini.

“Termasuk juga dari jajaran Pemprov Sulut untuk bisa memberikan masukan teknis sehubungan dengan revisi tata ruang ini tentu dengan mengakomodir apa juga yang disampaikan oleh TKPRD Kabupaten Minahasa,” terangnya.

“Karena itu mari kita memberikan yang sungguh-sungguh terhadap revisi peraturan daerah ini, karena ini menjadi legasi bagi kita untuk pembangunan Kabupaten Minahasa di masa yang akan datang,” lanjutnya.

Terkait revisi RTRW Tahun 2014-2034, Pemkab Minahasa diminta memperhatikan dan menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengakomodir dan melakukan perbaikan muatan substansi Revisi RTRW Kabupaten Minahasa berdasarkan matriks evaluasi Provinsi dan masukan dari TKPRD Provinsi Sulawesi Utara;
  2. Memperhatikan permasalahan yang terdapat dalam Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (PITTI) di Kabupaten Minahasa yang telah divalidasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI;3. Segera menindaklanjuti catatan hasil validasi KLHS Revisi RTRW Kabupaten Minahasa, yaitu:
  • Segera menyusun kajian secara komprehensif terhadap Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) Kabupaten Minahasa paling lambat 10 November 2021; dan
  • Segera menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Minahasa paling lambat 10 November 2022.
  1. Segera Berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang sinkronisasi antara wilayah darat dan perairan pesisir khususnya di wilayah yang belum diatur melalui Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang RZWP3K Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017-2037;
  2. Segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan harmonisasi atas Naskah Akademik dan Ranperda Revisi RTRW Kabupaten Minahasa;
  3. Setelah melakukan perbaikan berdasarkan hasil berita acara TKPRD Provinsi, segera mengajukan Permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN untuk mendapatkan persetujuan substansi; dan
  4. Segera berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Minahasa terkait mekanisme proses penetapan pasca mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri ATR/Kepala BPN, karena Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Turut hadir pada rakor itu, Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan Setdaprov Sulut Praseno Hadi, Sekdakab Minahasa Frits Muntu, dan perwakilan Forkopimda Minahasa. (ton)