RATIONAL PLANNING PEMDA: SISA WAKTU 2020

NoldyTuerahOleh: Noldy Tuerah Ph.D (Regional Economist/Planner)

RATIONAL planning mewarnai dalam setiap Pemda (provinsi dan Kabupaten/Kota) menyusun perencanaan pembangunan daerah setiap awal tahun. Persiapan konsep perencanaan pembangunan daerah untuk tahun berikutnya. Rational Planning memperhatikan ketersedian sumberdaya termasuk dana, SDM, dan kelembagaan tersedia, dan didukung dengan data memadai serta menggunakan analisa kuantitatif.

Untuk dapat menghasilkan konsep perencanaan sesuai dengan kebutuhan suatu daerah. Keterbatasan data menjadi kendala utama serta kesulitan dalam penyusunan perencanaan menggunakan pendekat rational planning yang diprakarsai oleh John Fiedmann, dan menjadi sangat popular konsep rational planning digunakan oleh Pemerintah Federal dan Pemerintah Negara Bagian di USA awal tahun 1960an.

Adanya bencana non-alam yang terjadi di Indonesia sejak awal tahun 2020, kemudian terjadi penyebaran dan meluas ke daerah termasuk Provinsi Sulawesi Utara dan sebagian wilayah kabupaten dan kota di Sulut. Kejadian luar biasa—ditetapkan menjadi bencana kesehatan masyarakat nasional—mendorong dan memaksa Pemda (provinsi dan kabupaten/kota) wajib melakukan perubahan anggaran lebih awal dari biasanya. Sebelumnya sebagian pemda telah melakukan pergeseran anggaran untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan dampak penyebaran COVID-19 pada masyarakat.

Namun, tidak semua pemda melakukan pergeseran anggaran dengan alasan bervariasi. Mulai dari tidak berkebutuhan melakukan pergeseran anggaran karena tidak terkena dampak COVID-19, tidak melakukan pergeseran anggaran karena tidak membutuhkan tambahan pendanaan dari post lainnya untuk kegiatan pencegahan penyebaran virus corona, tidak melakukan perubahan karena tidak ada dorongan pemimpin daerah melakukan pergeseran anggaran walaupun Dinas terkait sangat membutuhkan tambahan pendanaan, tidak melakukan pergeseran dan perubahan sebab pertimbangan harus dibahas bersama DPRD, serta tidak melakukan pergeseran dan atau perubahan anggaran karena pemerintah belum mengeluarkan petunjuk teknis.

Kunci keberhasilan membatasi dan menghilangkan penyebaran corona virus adalah inisistif Pemda (provinsi, kabupaten, dan kota) melakukan kegiatan pencegahan penyebaran dampak COVID-19. Dimana membutuhkan dukungan dana tersedia dapat digunakan pelaksanaan kegiatan oleh OPD teknis terkait.

Dalam kenyataan tidak semua pemda melakukan inisiatif pergeseran dan atau perubahan anggaran Pemda. Kemudian Kemendagri dan Kemenkeu mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/PMK/07.2020 Tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID-19, serta pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, dikeluarkan pada tanggal 9 April 2020. Sebagai acuan utama Pemda melakukan perubahan anggaran dalam APBD tahun 2020 menjadi APBD-Perubahan 2020.

Penyusunan perubahan anggaran pemda APBD-P 2020, tidak layaknya seperti dilakukan pemda masa lalu. Pelaksanaan perubahan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/PMK/07.2020, menyatakan bahwa pimpinan daerah melakukan penyesuaian belanja daerah melalui rasionalisasi belanja pegawai; resionalisasi belanja barang/jasa sekurangkurangnya. (*)