Ranmor di Sulut Wajib Uji Emisi Gas

SULUT, (manadotoday.co.id) – Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov Sulawesi Utara (Sulut), Roy Mewoh, menyatakan, kendaraan bermotor (ranmor) di Daerah Bumi Nyiur Melambai, wajib melakukan uji emisi gas kendaraan.

Menurut Mewoh, uji emisi gas ranmor ini, terkait perkembangan dan jumlah ranmor baik roda dua maupun empat, di Sulut apalagi di Kota Manado.

“Jumlah kendaraan saat ini terus bertambah. Ini tentunya akan berimbas pada keadaan udara, dan menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk memeriksa emisi gas buang kendaraan,” ujar Mewoh.

Kata dia, target uji emisi kendaraan di Sulut, sebanyak 2200. Dan nantinya hasil dari program ini, akan dijadikan acuan seberapa besar kontribusi pencemaran lingkungan di Kota Manado yang berasal dari emisi kendaraan.

“Kami (BLH,red) berharap kerja sama dari pemilik kendaraan untuk mengikuti kegiatan ini. Nantinya kegiatan ini akan dilaksanakan selama tiga hari, dan akan dilakukan di beberapa tempat,” pungkasnya. (ton)