Pilkada Gubernur/Wagub Sulut Diikuti Dua Pasangan Calon

SULUT, (manadotoday.co.id) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) 9 Desember 2015 nanti, hanya akan diikuti dua pasangan calon. Berdasarkan pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, yang digelar secara tertutup di GKIC Manado, Senin (24/8/2015), pasangan calon yang lolos verifikasi berkas pendaftaran yakni pasangan Olly Dondokambey dan Steven Kandow (OD-SK) serta pasangan Maya Rumantir dan Gleny Kairupan (MR-GK).

Sementara pasangan Elly Lasut dan David Bobihoe, dinyatakan tak memenuhi syarat. Pasalnya, satu dari 10 persyaratan yang dimaksukkan Lasut, menurut KPU Sulut tak memenuhi persyaratan. “Dari hasil penelitian dan verifikasi berkas mulai tanggal 4 sampai 7 Agustus 2015, sepuluh persyaratan yang dimasukkan pasangan calon OD-SK dan pasangan calon MR-GK, semuanya memenuhi syarat,” ujar Divisi teknik KPU Sulut, Ardiles Mewoh.

“Untuk berkas pendaftaran dari Elly Lasut dan David Bobihoe, setelah dilakukan penelitian ada satu berkas yang tak memenuhi syarat, yakni berdasarkan salinan keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM PAS/73/PK.01.05.06 tahun 2014 status hukum dari Elly Lasut adalah bebas bersyarat sampai pada tanggal 24 Agustus 2016,” lanjut Ardiles.

Ia menambahkan, keputusan untuk penetapan pasangan calon orang nomor satu dan dua Sulut ni, ditandatangani oleh 5 Komisioner KPU Sulut. (ton)