Pemprov Sulut Terima 37 Lulusan IPDN

lulusan IPDN
Sekdaprov Sulut Edwin Silangen didampingi Karo Administrasi Umum dan Keuangan IPDN Bernhard Rondonuwu, Asisten III bidang Administrasi Umum Sulut Gemmy Kawatu, Kepala BKD Femmy Suluh, Karo Umum Clay Dondokambey, foto bersama perwakilan 37 lulusan IPDN Angkatan XXV, yang akan bertugas di Provinsi Sulut.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Pemprov Sulut menerima 37 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXV, Kamis (1/8/2019).

Serah terima 37 lulusan IPDN ini, ditandai dengan penyerahan surat tugas dari Kemendagri Nomor: 094/6961/SJ tanggal 24 Juli 2019, yang diserahkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan IPDN Bernhard Rondonuwu, kepada Sekdaprov Sulut Edwin Silangen.

37 Purna Praja tersebut berasal dari wilayah Indonesia Timur. Tiga diantaranya akan bertugas di Pemprov Sulut, dan sisanya berjumlah 34 orang akan disebar di 15 Pemda di Kabupaten dan Kota se-Sulut.

Sekdaprov Silangen dalam sambutannya, mengatakan optimis dengan kehadiran wajah dan tenaga baru tersebut mampu menjadi agen reformasi birokrasi di Sulut.

“Bersikaplah sebagai Aparatur Sipil Negara dan purna praja yang baik, disiplin, loyalitas dan penuh integritas dimanapun ditempatkan. Santun dan rendah hati terutama dalam hal pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.

Lanjut Silangen, para lulusan IPDN ini diharapkan dapat membantu pelaksanaan tugas di Provinsi dan Kabupaten Kota, terutama dalam bidang pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penempatan Tugas Lulusan IPDN menjelaskan bahwa Lulusan IPDN Angkatan XXV akan ditempatkan  secara lintas Provinsi, dengan persentase : 85 persen – 100 persen pada Pemerintah Daerah; dan 0 persen – 15 persen pada Instansi Pusat.

Lulusan IPDN Angkatan XXV akan ditetapkan menjadi PNS Kementerian Dalam Negeri TMT 1 Agustus 2019, dengan jenis kepegawaian PNS Kemendagri, dan akan dipindahkan atau dialihkan jenis kepegawaiannya secara definitif menjadi PNS Daerah sesuai dengan tempat penugasan pada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara TMT 1 Oktober 2019.

Adapun untuk pembayaran gaji Lulusan IPDN Angkatan XXV akan dibayarkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 dan masih dibebankan kepada APBN Kementerian Dalam Negeri, selanjutnya TMT 1 Januari 2020 penggajiannya dibebankan pada APBD Pemerintah Daerah masing-masing.

Penerimaan lulusan IPDN Angkatan XXV turut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Gemmy Kawatu dan Kepala BKD Femmy Suluh. (ton)