Pemprov Sulut Selalu Koordinasi dengan Pusat untuk Keluarkan Kebijakan Penanganan Covid-19

foto 1
Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Pendemi Covid-19 hingga kini masih berlanjut. Statusnya tetap darurat bencana non alam. Guna memutus rantai penyebaran virus yang tidak terlihat ini ada berbagai kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat termasuk pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) dibawah pimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengeluarkan kebijakan dalam penanganan Covid-19.

Hal ini dilakukan agar ketika ada aturan yang diberlakukan tidak ada yang merasa terpinggirkan apalagi merusak tatanan.

foto 2
Gubernur Olly Dondokambey mengikuti rapat vidcon dengan Presiden RI Joko Widodo.

“Koordinasi itu penting. Agar semua tahu apa yang akan kita lakukan,” kata gubernur.

Gubernur Olly dan Wakil Gubernur Steven, dalam memutus mata rantai Covid-19 tetap konsisten, bekerja secara profesional, terprogram dan terukur.

Kebijakan yang diambil bukan hanya pemikiran dari OD-SK saja. Namun, duo top eksekutif tersebut selalu melibatkan semua pihak yang terkait, dan yang pasti berkompeten dibidangnya.

Sebelum menerapkan kebijakan terkait Covid-19 di Sulawesi Utara, Gubernur Olly selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara selalu melakukan update dan upgrade. Gubernur Olly selalu melihat perkembangan yang setiap langkah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

foto 3
Gubernur Olly Dondokambey dan jajaran Forkopimda Sulut, mengikuti rapat vidcon dengan Kepala BNPB.

Selain dengan pemerintah pusat, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Sulut, Gubernur Olly selalu melibatkan Forum Koordinasi Pemimpin Daerah (Forkopimda) Sulut serta 15 kabupaten/kota se Sulut.

Gubernur Olly seakan tidak mengenal lelah. Aktifitas sebagai orang nomor satu di Bumi Nyiur Melambai dan sebagai gugus depan, mampu berjalan seiring, seirama baik bersama jajaran dengan tugas rutin, maupun bersama tim gugus depan dengan tugas penanganan pandemi.

Adapun kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, diantaranya telah membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Sulut melalui SK Gubernur Sulut Nomor 126 tahun 2020, recofusing anggaran untuk penanganan kesehatan dan jaring pengaman sosial, menyiapkan rumah singgah untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan laboratorium PCR untuk memeriksa swab tes pasien Covid-19.

foto 4
Gubernur Olly Dondokambey, memberikan keterangan kepada wartawan terkait rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Sulut.

Kebijakan lainnya adalah Pemprov Sulut telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19, sosialisasi pencegahan dan penanganan Covid-19, baik melalui media cetak maupun elektronik serta menyampaikan perkembangan penanganan pasien Covid-19 melalui konferensi pers yang juga disiarkan melalui channel YouTube Pemprov Sulut.

Adapun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) rutin melakukan rapat koordinasi percepatan penanganan Covid-19. Seperti, Selasa (26/5/2020) rapat digelar di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Sulut

Rakor itu membahas beberapa poin penting, diantaranya terkait penambahan kapasitas perlengkapan kesehatan, optimalisasi alur rujukan dì tingkat pelayanan kesehatan dan peningkatan pengawasan penumpang di bandara.

Rapat koordinasi Gugus Tugas penanganan Covid-19 Provinsi Sulut.
Rapat koordinasi Gugus Tugas penanganan Covid-19 Provinsi Sulut.

Berikut 8 poin keseluruhan yang dibahas dalam rakor percepatan penanganan Covid-19:

1. Menyikapi perkembangan kasus Covid-19, maka beberapa hal yang perlu disikapi oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yaitu penambahan kapasitas:

a. Perlengkapan Kesehatan seperti Fentilator, APD, Mobile X-Ray;

b. Ruangan Perawatan;

c. Ruangan Isolasi;

d. Rumah Singgah.

2. Untuk Rumah Singgah harus ada pemisahan sesuai tingkatan pemeriksaan (Reaktif, ODP, PDP, Positif). Ini untuk mencegah berjangkitnya virus dari yang sudah positif atau potensi positif.

3. Memaksimalkan Alur Koordinasi dan Alur Rujukan di Tingkat Pelayanan Kesehatan antar Provinsi dan Kabupaten/Kota (Rumah Sakit, Puskesmas dan lainnya)

4. Meningkatkan Koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan melaksanakan rapat secara Virtual pada kesempatan pertama peserta rapat:

a. Provinsi :

Sekda, Para Asisten Sekda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD dan Direktur Utama RSUP Prof. Kandou Manado

b. Kabupaten/Kota :

Sekda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD, Kepala Dinas Perhubungan fan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

5. Meningkatkan pengawasan terhadap penumpang yang akan berangkat keluar daerah dengan membuat SOP yang jelas (dikoordinasi oleh BPBD) dan diterapkan secara maksimal oleh gabungan petugas posko yang ada di Bandara. Begitu juga diberlakukan untuk penumpang yang masuk wilayah Sulawesi Utara.

6. Membentuk Tim Kecil dalam hal merumuskan kajian-kajian terkait penanganan covid-19 sebagai alat pertimbangan pimpinan dalam pengambilan keputusan. Tim Kecil dimaksud terdiri dari unsur: Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Perhubungan dan Biro Hukum

7. Dinas Kesehatan akan berupaya meningkatkan kapasitas pemeriksaan untuk mempercepat hasil pemeriksaan swab di laboratorium yang ada sebagai penentu langkah penanganan medis selanjutnya bagi pasien covid-19.

8. Segera melaksanakan rapat terbatas dengan Pemerintah Kota Manado yang akan dimotori oleh Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 terkait rencana penerapan “pembatasan orang keluar masuk Manado” yang rencananya akan dimulai tanggal 27 Mei 2020, hendaknya mempertimbangkan kajian pidemiologi, diantaranya tempat tinggal pekerja (ASN/THL/Swasta) yang berada diluar wilayah Kota Manado. (advetorial)