Pemprov Sulut Fasilitasi Penyelesaian Batas Bolmong dan Kotamobagu

tmp_12762-received_10201725473736189-330711515SULUT, (manadotoday.co.id) – Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) kembali mengfasilitasi penyelesaian antar daerah di Sulut. Kali ini, batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kota Kotamobagu.

Penyelesaian batas yang terletak di antara Desa Pangian Barat Kecamatan Pasi Timur, dan Desa Pontodon Timur, ditandadi dengan penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Batas Daerah antara Pemkab Bolmong dan Pemkot Kotamobagu, yang dilaksanakan di Kantor Camat Passi Timur.

Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut Jemmy Kumendong, melalui Kepala Bagian Pemerintahan Boslar Sanger ketika memimpin pertemuan tersebut, menjelaskan terkait penyelasaian sengketa ini, masing-masing Sangadi dari dua desa ini akan mensosialisasikan kepada masyarakat hasil kesepakatan, dan selanjutnya pada tanggal 18 mei akan disampaikan kepada tim penegasan batas tingkat provinsi.

Dikatakan Sanger selaku Sekretaris Tim Penegasan Batas Wilayah Tingkat Provinsi Sulut, sesuai Permendagri 76 Tahun 2012 apabila tidak ada kesepakatan antara pihak yang bersengketa akan diserahkan kepada Gubernur, adapun keputusan gubernur itu nantinya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Diketahui, hadir pada acara penandatanganan tersebut, Asisten Pemerintahan Sekdakot Kotamobagu Nasrun Gilalom, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Bolmong Revanny Paputungan, Camat Passi Timur, Camat Kotamobagu Utara, Sangadi Pangian Barat dan Sangadi Pontodon Timur. (ton)