SULUT, (manadotoday.co.id) – Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan pendataan kepada Pegawai Non-ASN.
Kepala BKD Sulut Clay Dondokambey mengatakan, pendataan ini dilakukan dari tanggal 13 Agustus 2022 sampai 22 Agustus 2022. Data inipun akan diimput dan dikirim ke Badan Kepegawaian Negara.
Dalam rapat teknis yang digelar BKD Sulut dan diikuti Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan yang membidangi Kepegawaian, pendataan ini merupakan tindaklanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Selain itu, sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Menurut Clay meneruskan arahan Gubernur Olly Dondokambey, mengatakan, pendataan Pegawai Non-ASN ini bukan merupakan bagian dari tahapan seleksi pengadaan CASN atau PPPK.
“Pendataan ini dimaksudkan untuk mendapatkan data eksisting jumlah dan kapasitas pegawai Non- ASN dalam rangka pemetaan dan penentuan kebijakan Pemerintah terhadap Pegawai Non-ASN, dan bagi yang memenuhi syarat akan diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS dan PPPK,” ujarnya.
Clay menambahkan, guna menjamin data pegawai-Non ASN yang disampaikan valid, Pendataan Pegawai Non-ASN pada Pemprov Sulut akan dilaksanakan secara online melalui aplikasi yang dikembangkan oleh BKD Sulut yang selanjutnya proses pendataan tersebut dilakukan oleh masing-masing Unit Kerja/Perangkat Daerah tempat Pegawai Non-ASN bekerja.
“Pelaksanaan pendataan dimulai dari tanggal 13 Agustus 2022 sampai 22 Agustus 2022,” tuturnya.
“Data yang disampaikan akan diverifikasi, divalidasi dan diinput dalam aplikasi pendataan pegawai Non-ASN yang dibangun Badan Kepegawaian Negara oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebelum batas waktu yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 September 2022,” pungkasnya. (*/ton)