Pemprov Sulut akan Sidak Penyalahgunaan B3

SULUT, (manadotoday.co.id) – Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) akan melakukan operasi mendadak (sidak) penyalagunaan Bahan Berbahaya Beracun (B3). Pasalnya, penyalahgunaan B3 di daerah ini, diduga cukup tinggi lantaran mudahnya masyarakat memperoleh bahan tersebut disejumlah perusahaan.

“Sidak akan dilakukan tim terpadu yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Disperindag, Disnakertrans, Dinas Pertanian, Badan Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan Sulut,” demikian ditegaskan Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Sulut Drs. Sanny Parengkuan.

Menurut dia, perusahaan yang kedapatan menjual B3 dengan bebas, akan dilakukan pembinaan, pengawasan. “Kalaupun sudah lewati batas, akan diberi sanksi terhadap pelaku usaha dalam bidang bahan berbahaya ini,” tegas Parengkuan.

Lanjut dia, Pemprov Sulut takkan main-main terkait peredaran B3. Sebab, peredaran B3 harus dilakukan secara legal dan sesuai aturan yang berlaku.

“Semua harus melalui proses perijinan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tak boleh diperjualbelikan secara ilegal,” tandas Parengkuan.

Sekedar informasi, B3 adalah bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan kepada manusia, kerusakan properti, dan atau lingkungan. Salah satunya, peredaran B3 salah satunya diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3. (ton)