Pemkab/Pemkot di Sulut Diminta Maksimalkan EPPD

SULUT, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), diminta supaya memaksimalkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD).

Hal tersebut disampaikan Sekdaprov Sulut Ir. S.R. Mokodongan, melalui Asisten pemerintahan dan Kesra Drs. John Palandung, Msi saat memberikan arahan dalam acara asistensi LPPD Kabupaten Kota dan pembinaan penyusunan LPPD oleh Dirjen Otda Kemendagri, yang digelar di Hotel Aston Manado, Selasa (6/10/2015).

“Pemerintah kabupaten dan kota, harus tingkatkan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, untuk dapatkan hasil laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD,red) yang akuntabel,” ujar Palandung.

Dikatakan dia, mengacu pada pasal 9 ayat 4 peraturan pemerintahn, nomor 3 tahun 2007 tentang LPPD kepada pemerintah, LKPJ kepada DPRD dan ILPPD kepada masyarakat, maka menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun LPPD dalam setiap tahun anggaran berjalan, sebagi satu instrument penting untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyelenggaraan pemerintahan yang bergulir di suatu daerah.

“Nah… LPPD ini nantinya akan dinilai pemerintah pusat, untuk itu setiap Kabupaten Kkota harus memahami dengan benar penyusunan LPPD, dengan adanya asistensi ini menjadi media pembinaan bagi tim LPPD agar setiap laporan tersusun dengan benar, objektif, memiliki akuntabbilitas dan adil,” terang Palandung.

Sementara Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Sulut DR. Jemmy Kumendong,MSi, mengatakan, menjadi peserta pada kegiatan ini, Perwakilan BPKP Sulut, Inspektorat Sulut dan tim penyusun LPPD Kabupaten kota se Sulut. (ton)