Pemda se-Sulut dan Bank SulutGo Tandatangani MoU Implementasi Tax Online

Bank SulutGo, Tax Online, KPK, Nawawi Pomolango, Pjs Gubernur Sulut, Agus Fatoni, OJK Sulutgomalut, Darwisman, Direktur Utama Bank SulutGo, Jefrry Dendeng,
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Gubernur Sulut Agus Fatoni, ketika menyaksikan penandatanganan MoU antara Pemda se-Sulut dan Bank SulutGo, tentang Implementasi Tax Online.

SULUT, (manadotoday.co id) – Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Bank SulutGo, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang
Implementasi Tax Online, di Aula Mapalus Kantor Gubernur Rabu (4/11/2020).

Penandatangan itu, disaksikan langsung Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dan Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni, dan dihadiri pula Kepala OJK Sulutgomalut, Darwisman, Direktur Utama Bank SulutGo, Jefrry Dendeng dan Bupati/Walikota se-Sulut.

Fatoni dalam sambutan, memberikan apresiasi kepada Bank SulutGo atas sinegritas selama ini baik dalam pengelolaan keuangan, peningkatan PAD, peningkatan perekonomian masyarakat, investasi maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Sinergi ini sangat membantu dalam mempercepat peningkatan tujuan otonomi daerah,” katanya.

Disampaikan Fatoni, komitmen pemerintah pusat dan daerah selama ini sangat kuat dalam mendorong elektronifikasi transaksi pemerintahan.

“Ini harus kita dukung. Dengan adanya elektronifikasi paling tidak bisa dipastikan anggaran itu bukan hanya terkirim tapi juga diterima dan bisa dapat digunakan dengan sebaik-baiknya, melakukan otomatisasi data, melakukan otomatisasi pelayanan publik, dan untuk perbaikan kepada layanan masyarakat serta perbaikan reformasi  birokrasi,” jelasnya.

“Ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan memudahkan dalam monitoring, evaluasi, dan pengawasan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dan berjalan dengan lebih baik lagi,” tambahnya.

Fatoni menerangkan, kemandirian daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah masih perlu didorong terus menerus karena peningkatan PAD masih sangat minim dibandingkan ketergantungan pemerintah terhadap dana transfer yang dikirim oleh pemerintah pusat.

“Ini perlu upaya kita semua dan untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan berbagai cara,” tandasnya.

Fatoni menuturkan, penandatanganan MoU ini merupakan komitmen bersama yang dapat dilaksanakan dan diimplementasikan serta mendapat dukungan dari semua pihak termasuk dari struktur dan juga organisasi yang ada di pemerintah daerah.

Menurut Fatoni lagi, selama ini disadari penyelenggaraan pemerintahan daerah masih banyak masalah terutama dalam peningkatan PAD, SDM, teknologi, anggaran, dan pengawasan.

“Maka dari itu elektronifikasi penerimaan PAD ini bisa memperbaiki sistem pencatatan, dapat mengurangi penyimpangan, juga sekaligus menekan kebocoran dan memudahkan analisis evaluasi dan monitoring serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkapnya.

“Selain itu juga dapat mengatasi berbagi persoalan lainnya sehingga bisa lebih maksimal dalam meningkatkan pendapatan secara keseluruhan dan dapat dimanfaat dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” sambungnya.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam sambutan, menjelaskan KPK mempunyai 6 bidang tugas pokok yaitu pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penyelidikan dan penyidikan dan tuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi, dan melaksanakan penetapan.

“Terkait dengan kegiatan ini kami datang sesuai dengan tugas pencegahan, koordinasi dan monitoring,” katanya.

Nawawi menjelaskan, dalam rangka optimalisasi pajak daerah dan sebagai langkah pencegahan adanya korupsi dari segi penerimaan APBD, KPK mendorong inovasi peningkatan PAD salah satunya dengan implementasi alat perekam pajak online. Ini dilakukan pemerintah kabupaten/kota pada mata pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir.

“Sebagai bentuk sinergi program ini dilaksanakan melalui kerjasama dengan bank pembangunan daerah dalam hal ini Bank SulutGo yang akan menyediakan alat perekam pajak beserta alat pendukung IT lainnya. Masyarakat juga dapat memahami konsep pajak dan mendukung program pemasangan alat perekam pajak online ini,” bebernya.

Sementara Kepala OJK Sulutgomalut Darwisman menyampaikan, sesuai dengan fungsi dan tugas selaku otoritas pengatur dan pengawas tentunya akan memantau dan mengawasi bagaimana implementasi dari MoU dan PKS yang ditandatangani hari ini.

Ia juga mengapresiasi penerapan Monitoring Control for Prevention (MCP) di Sulut.

“Berdasarkan data publikasi tahun 2020 yang diakses dalam halaman jaringan pencegahan korupsi atau jaga.id bahwa capaian MCP di Provinsi Sulut adalah sebesar 75,76% atau berada peringkat 15 dari 543 pemerintah daerah,” katanya.

“Kiranya dengan capaian-capaian ini untuk terus di tingkatkan kedepannya dan tentunya pemerintah Provinsi Sulut, kabupaten dan kota dapat menjadi teladan yang baik,” lanjutnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Bank Sulutgo Jeffry Dendeng menyampaikan, MoU ini merupakan kebanggaan bagi Bank SulutGo karena Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulut mempercayakan pengelolaan keuangannya kepada Bank Sulutgo.

Diketahui sebagai bank pembangunan daerah, Bank SulutGo dipercayakan sebagai mitra untuk pemanfaatan alat rekam pajak online.

“Bank SulutGo menyambut baik dan siap sedia untuk memasang alat perekam pajak online di seluruh daerah provinsi sulut dan kabupaten kota. Manfaatnya untuk peningkatan signifikan terhadap pendapatan daerah, kemudahan dalam melakukan monitoring transaksi pada wajib pungut, bisa mendukung transparansi transaksi serta akuntabilitas pemerintahan semakin mudah serta dapat membantu suatu sistem yang non koruptif,” terangnya.

Sebagai informasi alat perekam ini akan di implementasikan awal bulan ini di 5 kota/kabupaten sebagai piloting diantaranya, manado, bitung, tomohon, minahasa utara dan minahasa selanjutnya akan menyusul di seluruh kabupaten kota lainnya di Sulut.

Turut hadir Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, Koordinator Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi, Aida Ratna Zulaiha, Kepala Satuan Tugas Koordinator Wilayah Pencegahan III Komisi Pemberantasan Korupsi, Dwi Aprilia Linda dan para pejabat di lingkup Pemprov Sulut. (ton)