“Pembebasan Lahan Tol Manado-Bitung Tanggungjawab Bupati/Walikota”

SULUT, (manadotoday.co.id) – Penjabat Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) DR. Sumarsono MDM, menegaskan, terkait pembebasan lahan jalan tol Manado-Minut-Bitung menjadi tugas dan tanggungjawab Bupati dan Walikota. Hal itu disampaikannya ketika melakukan pertemuan dengan Balai Pelaksana Jalan Wilayah XI Manado, sebagai pelaksana pembangunan tol tersebut.

“Maksud dan tujuan pertemuan tersebut untuk mengetahui sudah sejauh mana proses pembebasan lahan yang sudah terealisasi hingga saat ini, termasuk permasalahan atau kendala dalam proses pembayaran ganti rugi kepada masyarakat pemilik tanah. Sebab. Presiden Joko Widodo sangat serius dengan proyek pembangunan jalan tol yang sedang dan sementara dibangun di berbagai daerah termasuk proyek pembangunan jalan tol di Sulawesi Utara,” jelas Sumarsono.

Dia pun mengingatkan, perlu dilakukannya percepatan pembebasan lahan agar program pembangunan fisik yang telah direncanakan dapat direalisasikan sesuai dengan target yang diprogramkan. Sementara penjelasan dari BPJN XI Manado sendiri melalui Satker-Satker Balai yang dipimpin Sam Londong ini, mengakui permasalahan yang dihadapi saat ini yaitu yaitu soal pembebasan lahan.

“75 persen proses percepatan pembangunan jalan tol ini, terletak pada masalah pembayaran ganti rugi tanah. Masyarakat meminta ganti rugi di atas harga dasar yang sudah ditentukan oleh pemerintah, sehingga inilah yang menghambat percepatan tahapan pelaksanaan proyek ini, ujar salah satu Satker dalam pertemuan itu,” terang Longdong.

Terkait hal itu lagi, Sumarsono meminta agar BPJN melibatkan pemerintah kabupaten kota, seperti Bupati Minut dan Walikota Bitung dalam menuntaskan masalah yang dihadapi ini.

“BPJN jangan jalan sendiri, tapi harus melibatkan pemerintah daerah. Merekalah yang mempunyai wilayah, sekaligus bisa membantu mensosialisasikan kepada warga pemilik lahan,” tegas Dirjen Otda Kemendagri ini.

“Saya optimis semua permasalahan ganti rugi pada pemilik lahan segera tuntas, jika memang ada calo tanah, segera dilaporkan, karena hanya menghambat percepatan pembangunan jalan tol ini,” ingat Sumarsono. (ton)