Pejabat Pemprov Sulut Diminta Pelajari Perpres No. 4 Tahun 2015

SULUT, (manadotoday.co.id) – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) DR. Djouhari Kansil MPd, menginstruksikan supaya seluruh Pejabat di Pemprov Sulut wajib pelajari Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Semua pejabat apalagi para Kepala SKPD, harus pahami soal aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tertuang dalam Perpres No 4 Tahun 2015 agar tidak menyalahi aturan,” jelas Kansil, ketika memimpin Rapim EPPA per-Februari 2015, di Aula Mapaluse Kantor Gubernur, Jumat (13/3/2015).

Disisi lain, Kansil mengingatkan soal engawasan proyek-proyek fisik yang sudah ditandatangani kontraknya sejak Februari 2015 lalu, diminta diawasai setiap minggunya.

“Fungsi kontrol harus dilakukan SKPD yang bersangkutan secara bergantian sehingga bila ada masalah bisa secepatnya diatasi. Itu namanya fungsi kontrol yang baik, jangan nanti sudah ada masalah baru ribut, akan tetapi usahakanlah mengatasi masalah tanpa masalah,” tegas Kansil.

Diapun menuturkan, tandatangan kontrak kolektif tahap ke-2 pada 24 Maret 2015 nanti, dipersiapkan dengan baik seluruh SKPD dan segera berkoordinasi dengan Biro Pembangunan terkait dengan penetapan target.

“Supaya diwaktu mendatang realisasi penyerapan anggaran bisa sesuai target yang diberikan oleh SKPD, yang sudah diteliti dan di setujui oleh Tim EPPA atas target SKPD yang bersangkutan,” terang Kansil.

Sementara Karo Pembangunan Farly Kotambunan SE mengatakan, rendahnya realisasi keuangan dan fisik yang masih berada pada angka 2 persen oleh beberapa SKPD dan UPTD/Balai pada Rapim EPPA saat ini, alasannya karena selain adanya pegantian bendahara, pertangungjawaban keuangan sementara berproses serta adanya keterlambatan dari pengelola keuangan di SKPD.

Turut mendamping Wagub Kansil dalam rapim tersebut, Asisten Ekonomi Pembangunan Drs Sanny Parengkuan MAP dan Inspektur Provinsi Praseno Hady SE AK. (ton)