OTB Leke: Kendaraan Yang Dijual/Beli Wajib Balik Nama

SULUT, (manadotoday.co.id) – Kepala UPTD Samsat Manado OTB Leke SSos, menegaskan, kendaraan yang telah dilakukan transaksi jual/beli di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) khususnya di Kota Manado, wajib dilakukan balik nama kendaraan.

Menurut Leke, pihaknya memberikan batas waktu 30 hari, kepada pemilik kendaraan yang sudah melakukan jual/beli supaya melapor ke UPTD Samsat Manado, dan selanjutnya wajib untuk melakukan balik nama kendaraan.

“Aturan ini, pihak Dispenda Sulut sudah melakukan sosialisasi ke instansi pemerintah dan perusahaan-perusahaan terkait pembayaran pajak dimana sudah 14 ribu surat himbauan telah beredar di Sulut,” terang Leke.

Dijelaskannya pula, sosialisasi ini sudah sampai ke kelurahan, sekolah-sekolah dimana ini dimaksud agar para pegawai diinstansi tersebut dapat membayar pajak kendaraannya.

“Bulan ini, kami akan lakukan razia kendaraan, sehingga kepada wajib pajak untuk dapat melakukan pengurusan dalam waktu dekat, dimana untuk kendaraan tahun 2009 kebawah ada pembebesan denda dan pengurangan pokok pajak yang diberikan Samsat Manado,” pungkasnya. (ton)