OD-SK Berikan Keringanan Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor

Surat Kendaraan Bermotor
Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Sulut Olvie Atteng

SULUT, (manadotoday.co.id) – Kabar gembira bagi masyarakat di Sulawesi Utara (Sulut) khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor. Pasalnya, Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw atau OD-SK, memberikan kemudahan untuk pengurusan surat kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Sulut Olvie Atteng, menjelaskan, kemudahan pengurusan surat kendaraan ini, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 tahun 2017, tentang cara dan besarnya pemberian keringanan, pengurangan pokok serta denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Dikatakan Atteng, Pergub yang dikeluarkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban dalam membayar pajak dan BBN-KB, berdasarkan aturan yang ada.

“Program ini dalam rangka memperingati HUT Provinsi Sulut, 23 September 2017. Jadi, silahkan manfaatkan keringanan ini. Kita (BP2RD-red) mulai running hari ini. Semua UPTB yang tersebar di kabupaten dan kota sudah siap melayani para wajib pajak yang akan mengajukan, karena harus berproses terlebih dahulu sesuai aturan yang ada,’’ terangnya.

Lanjut Atteng, pemberlakuan keringanan ini untuk semua jenis kendaraan bemotor sesuai tahun pembuatanya dengan persyaratan hanya foto copi KTP, siapkan STNK. Oleh karena itu, kepada masyarakat wajib pajak yang ada di Sulawesi Utara agar segera membayar pajak kendaraan bemotor dalam rangka mewujudkan program ODSK dan Online dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Program ini akan berlaku sampai 15 Desember 2017 nanti,” tukasnya.

Atteng menambahkan, pendapatan ini juga sebagai pendataan dalam rangka Online Samsat Nasional.

“Pemrov Sulut masuk dalam tahap ke dua, tahap pertama sudah ada MoU, antara Jawa dan Bali nanti tahap kedua antara Kalimantan dan Sulawesi,’’ pungkasnya. (ton)