Limbah Usaha Sektor SDA di Sulut Jangan Sampai Rusak Kelestarian Lingkungan

Limbah, Limbah SDA, Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw
Steven Kandouw

SULUT, (manadotoday.co.id) – Limbah dari usaha disektor sumber daya alam (SDA) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), diminta supaya tidak merusak lingkungan. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw.

Menurutnya, para pengusaha yang melaksanakan kegiatan usaha terkait SDA yakni di bidang kelautan perikanan, pertanian, ESDM, kehutanan, dan perkebunan, diharapkan bersama- sama menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan tidak membuang limbah sembarangan.

“Pengolaan limbah harus ditangani dengan baik agar tidak merusak lingkungan. Hal ini juga untuk mendukung program pemerintah dalam memajukan Sulut di bidang pariwisata, karena jika lingkungan sudah kotor maka sektor pariwisata tidak akan berkembang,” ungkap Kandouw.

Para pelaku usaha lanjut dia, harus mendukung prinsip pembangunan berkelanjutan yakni pembangunan yang dilakukan untuk dapat memenuhi kebutuhan pada masa sekarang, tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang.

BACA JUGA:

Billy Lombok: Peran Gereja Penting Cegah Aksi Kejahatan Seksual dan Anak

Pemberian Gaji 14 ASN di Minahasa Tunggu Juknis

Ruas Jalan Berlumpur, Kondisi Pasar Sementara Modoinding Dikeluhkan Warga

Wagub Sulut Tutup Kejuaraan Terjun Payung ‘Manado International Open Parachuting Championship’

JWS Hadiri BBGRM XIII dan HKG PKK ke-44 Minahasa

Novri Raco: Talent Show PPM di Manado Ajang Promosi Daerah

Disisi lain, pelaku usaha dui Sulut diharapkan menggunakan konten lokal dalam usaha mereka, sehingga tenaga kerja daerah bisa bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah.

“Memang harus diakui ada kekurangan dengan tenaga kerja daerah, namun harus ajarkan dengan baik para pekerja tersebut bagaimana bekerja dengan baik,” ungkap Kandouw.

Ia menambahkan, pelaku usaha harus bersinergi dengan pemerintah dalam pengentasan kemiskinan melalui program Comman Development (Condev) dan CSR.

“Kami (pemprov sulut,red) akan membuat Comamn Center sebagai sarana yang dapat digunakan pelaku usaha dalam mengakses informasi serta pertambangan regulasi akan diperketat dan tidak main-main. Disamping itu pengelolaan perkebunan HGU akan diperketat lagi serta pengurusan ijin usaha semua harus melalui BKPM,” jelas Kandouw. (ton)