Kurun Waktu 4 Tahun, Trafiking di Sulut Capai 69 Kasus

SULUT, (manadotoday.co.id) – Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) Ir. Erny Tumundo, mengatakan kasus perdagangan manusia (trafiking) di Sulut dalam kurun waktu empat tahun, mengalami peningkatan. Pasalnya, berdasarkan data Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulut, selama tahun 2010-2014 telah terjadi 69 korban TPPO.

Menurut dia, kasus trafiking ini terjadi, paling banyak disebabkan modus direkrut pelaku melalui penawaran lapangan pekerjaan dengan tujuan eksploitasi seksual, pornografi, penjualan anak dan kerja paksa baik dalam maupun luar negeri.

“Dari data TPPO Polda Sulut, belum termasuk korban yang tak terungkap. Ini juga diduga diakibatkan berbagai faktor, diantaranya kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang TPPO, termasuk budaya masyarakat yang mulai bergeser pada konsumtif sehingga tak menyadari dampak negatif akibat trafiking di kemudian hari,” jelas Tumundo.

Lanjutnya, kasus trafiking di dalam negeri juga semakin beragam bentuk dan modusnya. Beberapa contoh, pelacuran baik di area lokalisasi mapun ditempat-tempat terselubung seperti cafe, panti pijat, dan salon kecantikan hotel serta lain lain.

“Untuk itu, pemberantas aktifitas trafiking harus terus dilakukan,” tegas Tumundo.

Ditambahkan dia, Pemprov, Kepolisian, dan LSM di Sulut sendiri, telah melakukan berbagai langkah konkrit mengatasi penyakit sosial ini. Diantaranya, ditetapkannya Perda Nomor 1 tahun 2004 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia, terutama bagi perempuan dan anak.

“Ini Perda pertama di Indonesia sebagai musuh penangkal trafiking, dan pendorong yang memberikan inspirasi bagi lahirnya undang-undang nomor satu Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,” tandas Tumundo. (ton)