KPU Tetapkan Pasangan OD-SK sebagai Gubernur dan Wagub Sulut Terpilih

SULUT, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menetapkan pasangan Olly Dondokambey – Steven Kandow (OD-SK) sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada Pilkada serentak di Sulut 9 Desember 2015 lalu. Penetapan tersebut dilaksanakan pada pleno terbuka yang digelar di Hotel Peninsula Manado, Sabtu (23/1/2016).

OD-SK, Olly Dondokambey, Steven Kandouw“Setelah melalui berbagai tahapan, KPU Sulut menetapkan pasangan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulut,” ujar Ketua KPU Sulut, Yessy Momongan.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Sulut DR. Sumarsono MDM, mengatakan, pentahapan selanjutnya adalah pengusulan, persiapan, dan pelantikan gubernur dan wakil gubernur. “Pelantikan gubernur akan dilaksanakan di Jakarta. Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilantik Presiden RI Joko Widodo,” ujar Dirjen Otda Kemendagri ini.

Disisi lain, Sumarsono memberikan apresiasi atas kerja keras KPU Sulut, Bawaslu Sulut, dan seluruh instansi terkait serta seluruh anggota masyarakat, yang telah sukses menggelar pilkada gubernur dan wakil gubernur Sulut.

“Ini adalah keberhasilan keseluruhan masyarakat Sulawesi Utara,” tukasnya, sembari menambahkan supaya setiap perbedaan di Pilkada lalu, dapat segera mencair untuk membangun Sulut kedepan.

Diketahui, pasangan OD-SK yang diusung PDI-Perjuangan ini, berhasil memenangkan Pilkada Sulut 9 Desember 2015 lalu dengan meraih suara 647.252 suara dari total suara 1.258.948. Pasangan OD-SK unggul telak dari dua pasangan lainnya, yakni Maya Rumantir – Glenny Kairupan dan Benny Mamoto – David Bobihoe. (ton)