Komite III DPD RI Serap Aspirasi Penyusunan RUU Bahasa Daerah di Sulut

SULUT, (manadotoday.co.id) – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengunjungi Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka menyerap aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah, Senin (15/6/2015).

Kunjungan tim Komite III DPD dibawa pimpinan Ketua Tim Fahirda Idris, diterima Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Sulut Drs. John Palandung dan sejumlah Kepala SKPD, di ruang C.J. Rantung kantor Gubernur Sulut.

Dalam kesempatan itu, Palandung menyatakan pihaknya menyambut baik kunjungan tersebut. Kata dia, langkah Komite III DPD RI yang memilih Sulut sebagai tempat untuk mencari informasi dan masukan terkait penyusunan RUU bahasa daerah, sudah tepat karena di Sulut sendiri terdapat 14 bahasa yang berbeda mengikuti suku yang ada di Sulut.

“Bahasa adalah anugerah ilahi yang menjadi warisan budaya leluhur. Bahasa kaya akan nilai kearifan lokal, bahasa perlu dilestarikan bahkan perlu terintervensi melalui undang-undang, agar bahasa daerah dapat terlindungi dan tumbuh subur,” ujar Palandung.

Sementara Ketua tim kunjungan DPD RI Fahirda Idris dalam sambutannya, mengatakan Komite III DPD RI mengunjungi Sulut untuk menyerap aspirasi. Undang-undang tentang bahasa daerah dianggap perlu diberlakukan karena bahasa daerah terancam punah. Dalam rangka optimalisasi pengembangan dan perlindungan bahasa Indonesia, DPD RI juga melakukan optimalisasi pengembangan bahasa daerah dari seluruh daerah se Indonesia.

“DPD yakin bahasa daerah merupakan kearifan local dalam menentukan karakter bangsa. DPD memprakarsarai undang-undang perlindungan bahasa daerah untuk melindungi bahasa tersebut, karena dengan undang-undang perlindungan bahasa daerah berdampak bagi daerah untuk mengembangkan kekayaan budaya bangsa,” kata Fahirda.

Anggota Komite III DPD utusan Sulut DR. Maya Rumantir dalam dialog, mengatakan DPD berusaha melindungi bahasa daerah yang ada di Indonesia, karena banyak bahasa daerah yang terancam punah. Ini dikarenakan banyak generasi muda saudah tidak paham dengan bahasa daerah, DPD RI mencari masukan ke-daerah bagaimana pengembangan bahasa daerah dan sejauh mana masyarakat mencintai bahasanya.

Ditambahkan Rumantir, melalui perjuanangan DPD RI bisa terwujud undang-undang bahasa daerah guna melindungi bahsa daerah terutama bahasa daerah di Sulut. (ton)