Kementerian PUPR Gelar Workshop Pembiayaan Perumahan untuk Masyarakat

IMG20200312100023MANADO (Manadotoday.co.id) Pemerintah Pusat dan Daerah masih terus berupaya meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya, sesuai amanat UU Perlindungan Konsumen.

Dilihat dari tingkat Index Keberdayaan Konsumen (IKK), Indonesia pada level 41,70. Angka tersebut menunjukkan konsumen Indonesia berada di level paham.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembiayaan lnfrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dalam sambutan yang dibacakan Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Dedy S. Budisusetyo dalam Workshop Pembiayaan Perumahan untuk Masyarakat yang diselenggarakan Rabu (12/3) di Manado.

Seperti diketahui, Indonesia telah memperhatikan aspek perlindungan konsumen sejak 18 tahun lalu. Hal ini ditandai dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut Budisusetyo, berada pada Level paham, bermakna, konsumen sudah mengenali dan memahami hak dan kewajibannya namun belum sepenuhnya mampu menggunakannya untuk menentukan pilihan konsumen dan belum mampu memperjuangkan haknya sebagai konsumen.

Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR yang diberikan Pemerintah dilakukan melalui pemberian Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi, melalui skema Fasiiitas Likuid’rtas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Subsidi Bunga Kredit Perumahan (SSB) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BPZBT).

“Dengan fokus Pemerintah memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan, maka dirasa perlu adanya sebuah konsep baru dalam perlindungan konsumen di bidang pembiayaan perumahan,” katanya.

Dalam pelaksanaan penyaluran KPR Bersubsidi, MBR seringkali belum mengetahui informasi mengenai KPR Bersubsidi secara lengkap, seperti misalnya apa saja manfaat yang akan diterima, apa saja aturan aturan yang dibolehkan serta dilarang untuk dilakukan oleh MBR yang berakibat pada pencabutan subsidi.

Hal itu menjadi bagian dari fungsi literasi yang perlu ditingkatkan baik oleh pemerintah maupun pihak perbankan selaku penyalur KPR Bersubsidi bagi MBR dan pelaku pembangunan/developer sehingga dapat melindungi konsumen terhadap hal -hal yang tidak semestinya.
Acara workshop ini sendiri menghadirkan narasumber Dr. Rolas Budiman Sitinjak, SH., MH., IPC., CLA, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen; Santi Indra Astuti, S.Sos, M.Si, Dosen Literasi Media; Dr. Rulli Nasrullah, M.Si, Praktisi Media Kreatif dan Blogger; dan Ephraim J.K , S.H., M.Hum dari Kementerian Perdagangan. (*hma)