Menanggapi hal itu, Dondokambey melalui Staf Khusus-nya, Victor Rarung, menepis tudingan yang sekarang/hari ini hangat dibicarakan secara nasional tentang kasus Hambalang. Menurut Rarung, Olly telah mengembalikan barang bukti yang disita kepada KPK, sambil memperlihatkan foto-foto isi berita acara pengembalian barang bukti nomor BA-112/26.Ek.4/05/2015 tanggal 22 Mei 2015 di Gedung KPK Jakarta.
Dengan memberikan keterangan berita acara pengembalian barang bukti dan foto, sepertinya Olly lebih menekankan bahwa tudingan tersangka kasus Hambalang keliru.
Berdasarkan berita acara pengembalian tercantum: 1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2428 K/Pid.Sus/2014 tanggal 8 April 2015 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 58/PID/TPK/2014/PT.DKI tanggal 28 Oktober 2014 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadlan Negeri Jakarta pusat Nomor.30/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PS tanggal 08 Juli, atas nama Terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 2. Surat perintah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : Sprin.PPP-25/01-24/04/2015 tanggal 7 April 2015. (ton)