Gubernur Olly Serahkan SK Perhutanan Sosial dan TORA

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, Perhutanan Sosial, Tanah Objek Reforma Agraria,TORA,
Gubernur Olly Dondokambey ketika menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kepada perwakilan masyarakat di Ruang Mapalus Kantor Gubernur, Kamis (6/1/2021).

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kepada 30 orang perwakilan masyarakat di Ruang Mapalus Kantor Gubernur, Kamis (6/1/2021).

Penyerahan 15 SK Perhutanan Sosial diberikan kepada 15 orang masyarakat yang berasal dari Kabupaten Minahasa, Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara.

Sedangkan SK TORA diberikan kepada perwakilan 15 orang masyarakat yang berasal dari Kabupaten Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Selatan, dan Bolaang Mongondow Timur.

“Penyerahan SK ini merupakan bukti kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat, terlebih masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan,” ujar Olly.

Olly minta masyarakat yang tinggal di sekitar hutan agar dapat merawat sekaligus memanfaatkan hasil hutan untuk kepentingan ekonomi masyarakat itu sendiri.

Diketahui, penyerahan SK inipun dilakukan secara serentak oleh Presiden RI Joko Widodo secara virtual dari Istana Negara, Kamis (07/01/2021).

Penyerahan SK diawali dengan laporan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.

“Pada hari ini diserahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh Tanah Air, di seluruh Indonesia, luasnya 3.442.000 hektare. Insyaallah ini akan bermanfaat bagi kurang lebih 651.000 kepala keluarga,” ujar Presiden.

Pemerintah berupaya mempercepat Reforma Agraria agar dirasakan manfaat dan dampaknya oleh masyarakat.

Sementara Sekretaris Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Kementerian LHK, Sylvana Ratina yang hadir mewakili Menteri LHK saat penyerahan di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut mengatakan, saatnya masyarakat mendapat akses untuk pemanfaatan hutan melalui SK Perhutanan Sosial.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan selalu siap untuk berkolaborasi dengan para pihak dalam rangka meningkatkan kualitas hidup bangsa dan tentunya untuk meningkatkan kelestarian hutan Indonesia,” ungkap Sylvana Ratina.

Menurut data dan laporan bahwa realisasi program Perhutanan Sosial dan TORA sampai dengan akhir Desember 2020 di Provinsi Sulawesi Utara sebagai berikut :

PERHUTANAN SOSIAL
• Realisasi Nasional :
Luasan : 4.417.937,72 Ha
Jumlah Kepala Keluarga : ± 895.769 KK
Jumlah SK : 6.798 SK

• Realisasi Provinsi Sulawesi Utara :
Luasan : 37.104,35 Ha
Jumlah Kepala Keluarga : 4.460 KK
Jumlah SK : 207 SK

TORA
• Realisasi Nasional :
Luasan : 89.961,36 Ha
Jumlah Kepala Keluarga : ± 39.584 Penerima
Jumlah SK : 68 SK di 19 Provinsi

• Realisasi Provinsi Sulawesi Utara :
Luasan : 704,54 Ha
Jumlah Kepala Keluarga : 1.460 KK
Jumlah SK : 5 SK

Diketahui, Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya, melalui 5 (lima) skema, yaitu Hutan Desa (HD); Hutan Kemasyarakatan (HKm); Hutan Tanaman Rakyat (HTR); Hutan Adat (HA); dan Kemitraan Kehutanan (KK).

Sementara program Tanah Objek Reforma Agraria atau disingkat TORA, yang salah satunya bersumber dari pelepasan kawasan hutan, merupakan program prioritas pemerintah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup serta menangani dan menyelesaikan konflik agraria.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Gubernur Steven OE Kandouw, Sekdaprov Edwin Silangen, Asisten II Praseno Hadi, Kadis Kehutanan Sulut Rainier Dondokambey, dan pejabat teras lingkup Pemprov dan Dinas Kehutanan Sulut. (ton)