Gubernur Olly Serahkan LKPD 2019 ke BPK

foto 1
Gubernur Sulut Olly Dondokambey ketika menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2019 kepada Kepala Perwakilan BPK RI Sulut, Karyadi.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey bersama seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulut, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2019 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sulut, Karyadi di Manado, Kamis (12/3/2020).

Penyampaian LKPD Unaudited merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur/bupati/wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Olly dalam sambutannya, berharap Pemprov dan 15 pemerintah kabupaten dan kota dapat menyajikan LKPD sesuai ketentuan yang berlaku.

foto 2
Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Kepala Perwakilan BPK RI Sulut Karyadi, dan para Bupati dan Wali Kota di Sulut, pada penyerahan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2019.

“Alangkah baiknya kalau provinsi dan seluruh kabupaten dan kota di Sulut dapat memberikan laporan keuangan yang benar sehingga betul menunjukkan apa yang telah kita lakukan untuk masyarakat. Keberhasilan kabupaten dan kota adalah keberhasilan provinsi juga,” ujarnya.

Olly mengharapkan, jajaran BPK dapat memberikan masukan terhadap LKPD yang telah disampaikan Pemprov bersama seluruh pemda di Sulut sehingga manajemen pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

Olly menambahkan, BPK selain mengemban tugas sebagai eksternal control bagi Pemerintah Daerah juga menjadi lembaga konsultansi dalam mengefektifkan manajemen pengelolaan keuangan daerah.

“Karena tidak ada yang sempurna namun BPK ajarkan sehingga semua bisa melaksanakan tugas administrasi dengan benar sehingga masyarakat juga bisa merasakan apa yang dikerjakan pemerintah,” punmgkasnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Karyadi mengatakan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan adalah kewajiban seluruh pemda dan instansi pemerintah.

“Karena ke depan bukan saja opini yang diberikan. BPK tidak hanya memeriksa laporan keuangan tetapi bagaimana dampak pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat di daerah masing-masing,” katanya. (ton)