Empat Batas Wilayah di Sulut Disahkan Lewat Permendagri

SULUT, (manadotoday.co.id) – Sebanyak empat batas wilayah di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kembali disahkan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Empat segmen batas antar daerah Kabupaten dan Kota itu, diterima langsung Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut Dra Lynda Watania MM MSi dari Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum (Ditjen PUM) Kemendagri jalan raya Kebon Siri Jakarta.

“Dipenghujung berakhirnya masa jabatan, Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang dan Wagub Dr Djouhari Kansil MPd, Pemerintah Provinsi Sulut kembali berhasil menuntaskan empat segmen batas wilayah,” ujar Watania.

Lanjutnya, artinya dari 18 segman batas dilayah di Sulut, 10 segmen batas telah tuntas penyelesaiannya karena sudah mendapatkan Permendagri.

“Jadi tinggal delapan segmen batas yang belum selesai. Namun tiga diantaranya, dalam proses Permendagri diantaranya Manado-Minut, Bitung-Minut dan Mitra Boltim. Yang masih dalam tahap fasilitasi oleh Pemprov Sulut yaitu Tomohon -Minahasa serta Minahasa- Minsel,” jelas Watania.

Empat segmen batas yang telah menerima Permendagri RI yaitu :

1. Permendagri 10 thn 2015 tentang Batas Daerah Kab. Bolmong dgn Kab. Minsel

2. Permendagri 11 thn 2015 tentang Batas Daerah Kab. Minahasa dgn Kab. Mitra

3. Permendagri 12 thn 2015 tentang Kab. Boltim dgn Kab. Bolsel

4. Permendagri 13 thn 2015 tentang Kab. Kota Kotamobagu dgn Kab. Boltim. Turut hadir perwakilan pemerintahan yang menerima Permendagri RI. (ton)