E2L Dilantik, Gubernur Olly: Kemendagri Yang Memulai Tentu Kemendagri Yang Akhiri

Gubernur Sulut
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Moktar Arunde Parapaga, dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Rabu (26/2/2020).

Pelantikan dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-2750 Tahun 2019 tentang pengangkatan Bupati Kepualauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Keputusan Mendagri Nomor 132.71.2751 Tahun tentang pengesahan pengangkatan wakil bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey angkat bicara terkait pelantikan tersebut. Menurutnya, semua dikembalikan ke Kemendagri.

“Karena Kemendagri yang memulai, tentu diakhiri oleh Kemendagri pula,” ujarnya, ketika diwawancarai wartawan.

Ditegaskan Olly, sejak awal dirinya tidak menghalangi pelantikan E2L. Yang dipertanyakannya adalah Keputusan MA.

“Sikap Gubernur kan jelas. Siapa yang memulai, dia yang mengakhiri. Sikap kita kan jelas dari awal. Kementerian Dalam Negeri yang memulai, nah dia yang akhiri. Kan sikap kita jelas dari awal. Kita tidak menghalangi,” katanya.

“Kalau kita menghalangi, SK penerbitan usulan ke Kemendagri tidak kita tandatangan. Tapi kan kita tandatangan SK pengusulan. Cuma kita tanya ini keputusan MA ini mau diapain. Ternyata Mendagri jawab, supaya pak Gubernur tidak ragu, saya yang lantik. Selesai, aman,” ungkap Olly.

Olly menambahkan, jika ada gugatan dari pihak lain, tidak menjadi tanggungjawab Gubernur lagi.

“Jadi kalau ada gugatan, pihak lain yang menggugat untuk membatalkan SK Mendagri, bukan urusan Gubernur,” pungkasnya. (ton)