DPRD Kotamobagu “Cari Masukan” Pembentukan Perda OPD di Pemprov Sulut

DPRD Kotamobagu,  Perda OPD ,Pemprov Sulut SULUT, (manadotoday.co.id) – DPRD Kotamobagu dibawa pimpinan Wakil Ketua DPRD, Djelantik Mokodompit, didamping Ketua Komisi III Herdy Korompot, Sekretaris Komisi III Herry Frangky Coloay, serta dua anggota Feybi Tumundo dan Beggy Chandra Gobel, “cari masukan” pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Sulawesi Utara (Sulut).

Kunjungan tersebut diterima langsung Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Sulut, Jemmy Kumendong, di ruang kerjanya.

Djelantik menjelaskan, kunjungan ini pula untuk melakukan konsultasi dan sharing Ranperda OPD Kota Kotamobagu, yang merupakan tindak lanjut dari PP No 18 Tahun 2016 tentang perubahan OPD yang nantinya akan diberlakukan di pemerintahan Kota Kotamobagu, dan kaitannya dengan pembidangan sesuai dengan mitra masing masing komisi.

Menurut Djelantik, sebelum ditetapkan sebagai Perda tentunya legislator berkewajiban mencari berbagai bahan masukan atau sharing pendapat termasuk dengan Pemprov Sulut.

“Karena nantinya Perda ini terkait masa depan ASN yang merupakan aset Pemkot Kotamobagu,” katanya.

Sementara Kumendong mengatakan, Pemprov Sulut memberikan apresiasi atas kunjungan tim DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka melakukan konsultasi ranperda OPD dengan Pemprov.

“Nantinya, sebelum diperdakan pasti ada keputusan berasama baik eksekutif maupun legislatif sesuai norma, standar dan ketentuan yang berlaku,” jelas Kumendong. (ton)