DPD-RI Cermati Persoalan Upah Pekerja

MIMIKA, (manadotoday.co.id)– Isu pengupahan masih menjadi persoalan utama di Indonesia. Persoalan perbedaan kepentingan antara pengusaha dan pekerja terus bergulir memperkuat perlunya perundingan bersama dalam menetapkan upah. Untuk itu, DPD-RI terus mencermati apa yang terjadi dalam pengupahan.

Komite III DPD-RI saat Kunker ke Mimika Papua
Komite III DPD-RI saat Kunker ke Mimika Papua

Contoh konkritnya dalam pertemuan sejumlah personil Komite III DPD- RI bersama jajaran Pemda, Manajemen dan SPSI PT Freeport Indonesia dan beberapa serikat/perkumpulan buruh bahkan LSM yang berlangsung di Kantor Bupati Mimika Papua, Selasa (25/4/2017).

Pada pertenuan tersebut terjadi perdebatan antara pemangku kepentingan. Dalam diskusi yang berlangsung sekitar 5 jam, pihak serikat pekerja menilai Manajemen PT Freeport melakukan ‘PHK’ atau ‘merumahkan’ ribuan karyawan secara sepihak tanpa dilakukan perundingan terlebih dahulu.

Sementara dari Manajemen PT Freeport mengakui kendati ‘dirumahkan’ tetapi hak-hak pekerja diberikan perusahaan sekalipun mereka tidak bekerja. Ini merupakan satu dari banyak persoalan yang dicermati oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, sehingga Tahun 2017 ini berinisiatif menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Sistim Pengupahan.

Hal ini disampaikan Anggota Komite III DPD RI dari Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Utara yang antara lain membidangi Ketenagakerjaan Ir Stefanus BAN Liow. Menurut Stefa sapaan akrab Ketua Komisi P/KB Sinode GMIM yang bersama delegasi Komite III DPD RI lainnya mengadakan pertemuan di Mimika mengatakan, saat ini, penetapan upah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang merupakan turunan dari UU Nomor 13 Tahun  2003 tentang Ketenagakerjaan.

Anggota Komite III DPD-RI
Anggota Komite III DPD-RI

”Merealisasi RUU tentang Sistim Pengupahan menjadi penting karena mengatur sistem pengupahan sehingga mampu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan meningkatkan kualitas penghidupannya serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam pengupahan untuk menjaga biaya produksinya,” kata Stefa.

Dalam pertemuan tersebut, semua pihak mendukung dan mendorong DPD-RI menyusun dan membahas RUU tentang Sistem Pengupahan.

Selang tanggal 24-26 April 2017, Komite III DPD-RI melakukan kunjungan kerja di Provinsi Papua, Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Aceh. Maksud dan tujuan kunjungan kerja adalah melakukan inventarisasi data, aspirasi dan pemikiran dari pemangku kepentingan serta mengumpulkan harapan masyarakat di daerah dan berbagai pemikiran kritis sehubungan dengan inisiatif penyusunan RUU tentang Sistem Pengupahan.

Selain Stefa, ada anggota Komite III DPD RI lainnya yakni Pdt Carles Simaremare, STh MSi (Papua sebagai Pimpinan Rombongan), Abdul Aziz, SH (Sumatera Selatan), Novita Anakota  SH MH (Maluku), AM Iqbal Parewangi (Sulawesi Selatan), KH Muhammad Sybli Sahabuddin, SAg MAg (Sulawesi Barat) dan H Abdurrahman Bahmid Lc (Gorontalo). (ark)