Diserahkan Sekdaprov Praseno Hadi, 1.557 Narapidana di Sulut Terima Remisi HUT Ke-77 RI

Warga Binaan Pemasyarakatan, Narapidana, Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-77, remisi HUT Ke-77 RI, Olly Dondokambey, Sekdaprov Sulut, Praseno Hadi, Kakanwil Kemenkumham Sulut, Haris Sukamto,
Pj. Sekdaprov Sulut Praseno Hadi mewakili Gubernur Olly Dondokambey bersama Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto, menyerahkan secara simbolis remisi HUT Ke-77 RI kepada 3 (tiga) narapidana di Lapas Kelas IIA Manado. (foto:istimewa)

SULUT, (manadotoday.co.id) – Sebanyak 1.557 Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana) yang tersebar di Lapas/Rutan/LPKA di Sulawesi Utara (Sulut), menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-77, Rabu (17/8/2022).

Pemberian remisi HUT Ke-77 RI ini, dilakukan secara simbolis oleh Pj. Sekdaprov Sulut Praseno Hadi mewakili Gubernur Olly Dondokambey, kepada 3 (tiga) narapidana di Lapas Kelas IIA Manado.

Pelaksanaan upacara HUT Ke-77 RI di Lapas Kelas IIA Manado ini, dihadiri Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rudi Hendra Pakpahan. Selain itu, hadir pula Jajaran Pejabat Forkopimda, dan Ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan Pengayoman.

Dari laporan yang dibacakan Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto, 1.557 narapidana Lapas/Rutan/LPKA se-Sulut yang mendapatkan hak remisi umum tahun ini, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor: PAS-1268.PK.05.04 tahun 2022.

Sementara Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam sambutan yang dibacakan oleh Inspektur Upacara, mengegaskan, Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat yang menjadi Tema dalam perayaan HUT RI ke 77 ini, harus dimaknai sebagai fokus Pemerintah dalam pemulihan ekonomi setelah dilanda Pandemi Covid19.

Masih dalam sambutan Menkumham, disebutkan ssensinya, kita harus ingat, waspada, serta selalu cermat dalam bertindak. Kita juga harus selalu hati-hati dalam melangkah. Beliau menegaskan bahwa agenda besar bangsa tidak boleh berhenti, langkah-langkah besar harus terus dilakukan dan ini perlu kita dukung bersama oleh seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM, antara lain sebagai berikut:

  1. Mendukung program hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam; 2. Mendukung program optimalisasi sumber energi bersih dan ekonomi hijau; 3. Mendukung program perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat; 4. Mendukung program Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar bisa segera naik kelas melalui digitalisasi, pendaftaran e-katalog pada pelaku UMKM, serta pengqunaan Produk Dalam Negeri bagi lingkungan; dan 5. Mendukung sepenuhnya proses pembangunan Ibu Kota Nusantara sekaligus juga mempersiapkan segala sesuatunya dalam rangka pemindahannya.

Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan KEPPRES No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tanggal 12 Januari 2000 Nomor : M.09-HN.02.01 Tahun 1999 tentang Remisi.

Bagi narapidana yang berbuat jasa kepada negara atau kemanusiaan mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya 6 (enam) bulan dan bagi yang membantu kegiatan dinas Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan Negara antara lain sebagai Pemuka Narapidana mendapat pengurangan tambahan sebesar 1/3 (sepertiga) dari pengurangan/ remisi yang diperolehnya.

Adapun total remisi tahun ini sebanyak 1557 dengan rincian:

Remisi Umum Pertama (RU : I) berjumlah 1.538 orang dengan rincian :

  1. Lapas Kelas IIA Manado : 283 orang
  2. Lapas Kelas IIB Tondano : 260 orang
  3. Lapas Kelas IIB Bitung : 190 orang
  4. Lapas Kelas IIB Ulu SIau : 37 orang
  5. Lapas Kelas IIB Tahuna : 124 orang
  6. LPKA Kelas IIB Tomohon : 78 orang
  7. Lapas Perempuan Kelas IIB Manado : 26 orang
  8. Lapas Kelas III Amurang : 137 orang
  9. Lapas Kelas III Tagulandang : 16 orang
  10. Lapas Kelas III Enemawira : 17 orang
  11. Lapas Kelas III Tamako : 12 orang
  12. Lapas Kelas III Lirung : 41 orang
  13. Rutan Kelas IIA Manado : 152 orang
  14. Rutan Kelas IIB Kotamobagu : 165 orang

Remisi Umum Kedua (RU : II) berjumlah : 19 orang dengan rincian :

  1. Lapas Kelas IIB Bitung : 10 orang
  2. LPKA Kelas IIB Tomohon : 2 orang
  3. Lapas Kelas III Enemawira : 1 orang
  4. Rutan Kelas IIB Kotamobagu : 6 orang

Adapun remisi yang diperoleh berdasarkan jenis tindak pidana:

– Narkoba : 70 orang

– Tipikor : 4 orang

– Perlindungan Anak : 940 orang

– Perdagangan manusia : 2 orang

– Pembunuhan : 209 orang

– Penggelapan : 17 orang

– Pidana Lainnya : 317

Usulan remisi yang belum turun SK : 74 WBP, dikarenakan masih menunggu verifikasi dan otorisasi SK dari Ditjen PAS. Untuk sementara masih dilakukan komunikasi intens ke Ditjen. Kemungkinan SK remisi yang belum turun tersebut akan menyusul kemudian.

Sebagai informasi, RU1 artinya setelah mendapat remisi masih ada sisa pidana yang harus dijalani sedangkan RU2 artinya setelah mendapat remisi langsung bebas. Besaran remisi umum untuk tahun pertama terbagi menjadi 2 yakni bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6-12 bulan diberikan remisi 1 bulan; tahun kedua mendapat 3 bulan; tahun ketiga mendapat 4 bulan; tahun keempat dan kelima mendapat 5 bulan dan tahun keenam dan seterusnya mendapat 6 bulan. (*/ton)