Dipenda Sulut Berikan Keringanan PKB dan BBN-KB

SULUT, (manadotoday.co.id) – Ini menjadi kabar gembira untuk para pemilik kendaraan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Pasalnya, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulut, memberikan keringanan untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Menurut Kepala Dispenda Sulut Drs. Marhaen Tumiwa MPd, pemberian kemudahan pembayaran pajak bagi wajib pajak ini, ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur nomor 41 Tahun 2015 tentang pemberian keringanan, dan pengurangan pokok, dan pembebasan denda PKB serta BBN-KB, hingga 31 Desember 2015.

Sementara Kepala UPTD Samsat Manado OTB Leke SSos, mengatakan, ada lima point penting yang diatur dalam pergub ini, dimana semuanya memberikan pelayanan kepada wajib pajak, sehingga memperoleh kemudahan dalam membayar pajak kendaraannya baik itu PKB dan BBN-KB.

Kata Leke, pokok PKB kendaraan dalam tahun berjalan untuk denda dihilangkan, sementara yang lewat jatuh tempo dihitung menurut umur atau lamanya belum membayar pajak kendaraannya.

“Untuk kendaraan yang sudah dua tahun tak membayar pajak, diberikan keringanan dan pengurangan 60 persen dari pokok pajak. Selanjutnya yang tiga tahun belum membayar pajak diberikan pengurangan 70 persen, begitu pun yang sudah 4 tahun menunggak pajak diberikan pengurangan 80 persen, dan yang lima tahun belum membayar pajak diberikan pengurangan 90 persen dari pokok pajak kendaraannya, sementara untuk enam tahun tak membayar pajak diberikan pembebasan 10 persen,” terangnya.

Leke menambahkan, untuk denda atas keterlambatan membayar pajak maka wajib pajak dibebaskan 100 persen.

“Termasuk untuk BBN-KB atau mutasi kendaraan, diberikan 100 persen bebas biaya,” pungkasnya. (ton)