BPK Periksa Kendaraan Dinas Pemprov Sulut, Termasuk DB 1 dan DB 2

kendaraan dinas Pemprov Sulut
Wagub Steven Kandouw memantau pemeriksaan kendaraan dinas Pemprov Sulut, yang dilakukan BPK Perwakilan Sulut.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut, melakukan pemeriksaan untuk kendaraan dinas Pemprov Sulut.

Pemeriksaan yang dilaksanakan di halaman belakang kantor gubernur Sulut, Selasa (27/3/2018), termasuk untuk DB 1 yang kesehariannya digunakan Gubernur Olly Dondokambey dan DB 2 yang kesehariannya digunakan Wagub Steven Kandouw.

Pemeriksaan itu turut dihadiri Wagub Kandouw, didampingi Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Sulut, Asiano G. Kawatu.

“Pemeriksaan kelengkapan aset bergerak yakni, kendaraan dinas roda empat dan dua, hingga aset tidak bergerak seperti genset raksasa (dihalaman belakang kantor gubernur), adalah bagian dari komitmen Gubernur dalam meraih WTP (wajar tanpa pengecualian, red) dengan menaati ketentuan aturan,” ujar Kandouw.

Lanjutnya, menjadi target utama Gubernur Olly bagi institusi Pemprov Sulut, untuk tahun 2018 ini harus mendapatkan opini WTP dari BPK.

“Prasyaratnya antara lain itu adalah aset. Pak Gubernur sudah memerintahkan semua aset yang bergerak harus ada. Puji Tuhan  sampai saat ini saya monitor  pengadaan yang  2017 semua yang di panggil ada kecuali yang  di kepulauan dan di Jakarta (nanti BPK akan melakukan  pemeriksaan juga),” terangnya.

Kandouw juga menghimbau tegas kepada semua jajaran SKPD Pemprov Sulut dalam menghadapi proses pemeriksaan BPK itu harus membuka diri, tetap menyesuaikan kondusif dengan apa yang diminta (data) BPK.

“Jelas tegas pak Gubernur katakan bahwa tidak pandang bulu, ada yang sengaja, jangankan lalai, sengaja saja dengan upaya memberikan data fiktif tidak mampu memperlihatkan SPJ yang jelas itu muaranya, apa  eksekusi,” terang Wagub, sembari menambahkan termasuk semua aset tanah diperiksa dan nanti diberikan rekomendasi yang biasanya itu bagi pengurusan sertifikat melalui pengesahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ditambahkannya, terkait pembebasan lahan dihimbau  kepada masyarakat supaya menghormati dan ikut apa yang dikatakan undang-undang apalagi untuk kepentingan umum.

“Jangan  berusaha untuk mempersulit, dan kalau ada  yang coba -coba mengadakan transaksi lagi  akan berhadapan dengan hukum,” tandas Kandouw. (ton)