BLH Sulut Kaji Permintaan Adendum Perusahaan Tambang MSM

SULUT, (manadotoday.co.id) – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov Sulawesi Utara (Sulut), masih akan mengkaji permintaan adendum perusahaan pertambangan PT. Tambang Tondano Nusajaya (TTN) yang beroperasi di pegunungan Toka Tindung, Likupang, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

“Pengkajian ini dilakukan tim BLH. Sebab, pada rapat bersama dengan PT. TTN (MSM), menerima permintaan adendum dengan catatan harus memperbaiki dokumen berdasarkan beberapa point penting yang dimasukan tim teknis. Nah, berkas itu sementara dalam kajian tim teknis,” ungkap Kepala BLH Sulut Edwin Silangen, melalui Kabid Tata Lingkungan Joice Matheos.

Dijelaskan dia, Adendum adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah, dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok. Adendum PT. TTN (MSM) sendiri, kapasitas produksi biji (ton/tahun) sesuai Amdal SK MenLH nomor 524 tahun 2009 tertanggal 5 Oktober 2009, sebanyak 150.000 ton sampai dengan 450.000 ton, menjadi 850.000 ton per-tahun.

“Adendum dalam luas wilayah Kontrak Karya (KK) PT. TTN (MSM) blok 111 seluas 598 hektar,” terang Matheos, selaku ketia tim teknis pengkaji. (ton)