Alokasi Raskin di Kabupaten/Kota se-Sulut Ditambah

SULUT, (manadotoday.co.id) – Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Sulawesi Utara (Sulut) Jane Mendur, mengatakan, alokasi bera miskin (raskin) untuk 15 Kabupaten dan Kota di Daerah Bumi Nyiur Melambai, ditambah.

Menurut Mendur, program ini dilakukan dalam rangka menjaga kelangsungan hidup dan mengurangi beban pengeluaran penduduk miskin, sehingga pemerintah melakukan terobosan dengan menetapkan tambahan alokasi pagu program subsidi beras bagi maayarakat berpendapatan rendah Kabupaten dan Kota se Sulut.

“Penambahan alokasi raskin ini, dituangkan dalam keputusan Gubernur Sulut nomor 241 tahun 2015 tentang penetapan tambahan alokasi pagu program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kabupaten kota se provinsi sulut tahun 2015,” ujar Mendur.

Dia katakan, penetapan pagu subsidi beras jni dilaksanakan menunjuk pada instruksi Presiden RI nomor 8 tahun 2008 tentang kebijakan perberasan nasional serta surat Menkokesra tanggal 18 September 2015 perihal tambahan alokasi pagu Raskin ke 13 dan 24 tahun 2015.

“Dalam surat keputusan yang ditanda tangani Penjabat Gubernur Sulut (DR. Sumarsono MDM) ini, menetapkan tambahan alokasi pagu program subsidi beraa bagi masyarakat berpendapatan rendah kabupaten kota se Sulut berdasar pertimbangan kondisi daerah Sulut ditetapkan sebanyak 161.089 rumah tangga sasaran dan setara 4.832.670 kilogram beras,” terang Mendur.

Mantan Sekretaris Dispenda Sulut ini menambahkan, setiap Rumah Tangga Sasaran (RTS) akan menerima tambahan alokasi raskin sebanyak15 Kg perbulan. “Untuk dua bulan (rasskin 13 dan 14) dengan harga Rp.1600 per kilogram, diitik distribusi. Keputusan ini berlaku sejak 28 september 2015,” pungkas Mendur. (ton)